Rencana pemerintah membuka data nasabah bank untuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berpotensi mendongkrak keikutsertaan masyarakat di program amnesti pajak (tax amnesty). Alasannya, masih banyak masyarakat yang menyimpan uang di bank namun belum membayar tunggakan pajaknya.
Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, rencana keterbukaan data nasabah tersebut semestinya bisa dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk mendorong masyarakat mengikuti program amnesti pajak yang bakal berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. "Kan ini masih ada waktu, sebaiknya digencarkan (untuk ikut amnesti pajak) itu," kata dia kepada Katadata, Senin (27/2). (Baca juga: Cuma 900 Ribu Wajib Pajak Taat, Kemenkeu Gandeng Pemuka Agama)
Apalagi, nasabah juga bakal kesulitan melarikan dananya guna menghindari peraturan tersebut. Sebab, keterbukaan informasi ini juga berlaku di banyak negara yang tergabung dalam organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).
Maka itu, David menilai perlunya sosialisasi mengenai rencana kebijakan tersebut dan solusi yang bisa dimanfaatkan yaitu amnesti pajak. Dengan jalan ini, keresahan masyarakat juga bisa ditekan. "Khawatir di Indonesia, kan mereka (masyarakat banyak yang) enggak pernah membayar pajak, tiba-tiba harus bayar. Bisa menimbulkan masalah sosial," tutur David.
Sekadar informasi, pemerintah berencana merevisi sejumlah undang-undang untuk memberikan keleluasaan bagi Ditjen Pajak dalam mengakses data nasabah bank. Revisi tersebut disegerakan sebab Indonesia akan mengikuti kerja sama internasional: keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai 2018.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menjelaskan, untuk tahapan awal, keterbukaan informasi bakal dikhususkan bagi nasabah asing. Kebijakan tersebut mengikuti aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang lebih dulu diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). (Baca juga: Tahun Ini, Baru Data Nasabah Asing yang Dibuka Petugas Pajak)
Kebijakan tersebut dimungkinkan melalui rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum bulan Mei mendatang. Sedangkan untuk nasabah warga Indonesia baru akan diatur kemudian dalam revisi Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar peraturan perundangan tentang keuangan tidak lagi bertabrakan, terutama dalam rangka pelaksanaan AEoI. Dia meminta semua pihak mendukung kebijakan ini karena akan membantu meningkatkan rasio pajak.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, instansinya sudah merespons persiapan pelaksanaan AEoI dengan mengeluarkan surat edaran. Isinya, meminta kesediaan nasabah asing membuka data perbankannya untuk keperluan pajak. “Surat edaran ini akan mendukung Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 yang telah ada,” katanya.
Adapun, hingga kini, pemerintah masih berupaya untuk mendorong lebih banyak orang mengikuti program amnesti pajak. Sejauh ini, Ditjen Pajak melansir, peserta amenesti pajak mencapai 682 ribu wajib pajak, dengan total pengungkapan harta mencapai Rp 4.413 triliun atau melebih target pemerintah yaitu Rp 4.000 triliun. (Baca juga: Dirjen Pajak Disebut di Kasus Suap, Menkeu Gelar Pemeriksaan)
Meski begitu, perolehan duit tebusan dan dana repatriasi dari program tersebut masih jauh dari target. Duit terbusan tercatat baru Rp 105 triliun atau mencapai Rp 112 triliun jika ditambah dengan perolehan dari pembayaran penghentian bukti permulaan dan tunggakan. Padahal, pemerintah menargetkan bisa mencapai Rp 165 triliun hingga Desember 2016 lalu.
Di sisi lain, total harta yang dipulangkan dari luar negeri (repatriasi) untuk mengikuti amnesti pajak baru mencapai Rp 145 triliun dari target Rp 1.000 triliun.