OJK Terima Hampir 4.000 Pengaduan Seputar Layanan Keuangan

Agung Samosir | Katadata
28/1/2017, 09.00 WIB

Dalam kurun lebih tiga tahun sejak berdiri pada 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak pengaduan seputar layanan keuangan. Hingga 20 Januari lalu, OJK telah menerima 3.856 pengaduan. Jumlah tersebut belum termasuk yang diterima Ombudsman selaku lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan fungsi dan tugas Ombudsman dan OJK perlu lebih disinergikan untuk menjamin konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik dari OJK sebagai regulator industri jasa keuangan. Hal ini penting lantaran OJK juga mengemban fungsi pelayanan konsumen, tak hanya pengawasan industri keuangan.

“Dulu pengawasan, bank hanya diawasi saja. (Tapi) setelah OJK lahir, fungsi edukasi dan pelayanan konsumen ini menjadi eksplisit,” tutur Muliaman saat acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Ombudsman RI di Kantor OJK, Jumat (27/1). (Baca juga: Peminat Membeludak, 500 Orang Daftar Jadi Pimpinan OJK)

Koordinasi yang disepakati kedua institusi mencakup koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.

Sejauh ini, Muliaman mengatakan, mayoritas pengaduan yang diterimanya mengenai sengketa keuangan yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat terkait sektor keuangan. Untuk meminimalisir jumlah sengketa di sektor ini, OJK telah menerbitkan banyak aturan salah satunya pusat informasi. Sekadar catatan, selain menerima 3 ribuan pengaduan, OJK juga menerima hampir 53 ribu layanan pertanyaan dan 20 ribu layanan informasi.

OJK juga membentuk satuan tugas (Satgas) waspadai investasi, yang terdiri dari penegak hukum dan pemberi izin. OJK juga mengeluarkan beleid yang mengatur market conduct guna mengurangi kerugian masyarakat dari investasi yang ditawarkan penyedia jasa keuangan. (Baca juga: Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Siap Rilis Empat Aturan Baru)

Selain itu, menurut Muliaman, OJK juga menyiapkan mekanisme internal dispute resolution sehingga penyelesaian sengketa bisa dilakukan lebih dulu di masing-masing perusahaan. “Kalau (perusahaan) besar jadi unit sendiri. Tapi kalau kecil biasanya digabung dengan tim pemasaran. Biasanya yang banyak, pemegang kartu kredit,” ujar Muliaman.

Apabila sengketa tak kunjung selesai dalam pembahasan tersebut, maka OJK akan memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan menyediakan mediator. Jika tak selesai juga, maka sengketa itu bisa dibawa ke pengadilan.

Ketua Ombudsman Indonesia Amzulian Rifai menambahkan, dari 9 ribu laporan yang diterima pada 2014-2017, sebanyak 54 diarahkan ke OJK yang terdiri dari 24 laporan sudah ditutup dan sisanya masih dalam proses. “Karena laporan yang masuk belum tentu benar maka kami klarifikasi,” kata Rifai.

Melalui kerja sama ini, ia berharap ada koordinasi untuk menyelesaikan pengaduan yang semestinya bisa ditangani oleh OJK. Mengingat minimnya pemahaman masyarakat atas industri keuangan, Rifai memperkirakan jumlah pengaduan yang dihantarkan ke kantornya akan meningkat. Setelah penandatangan nota kesepahaman ini, ia menargetkan ada dokumen kerja sama dalam tiga bulan ke depan.