Nasabah Bank BUMN Akan Dapat Surat Ajakan Tax Amnesty

Agung Samosir | Katadata
17/1/2017, 19.43 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah membidik nasabah kakap di perbankan untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, karena pihaknya tidak bisa mengakses data perbankan, maka DJP menggandeng Perhimpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) untuk mengirimkan surat imbauan tax amnesty kepada para nasabah bank.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pihaknya meyakini masih banyak harta yang belum dilaporkan wajib pajak. Hal ini mengacu pada total dana simpanan di perbankan yang melebihi nominal dana yang dideklarasikan peserta tax amnesty.

“Kami sudah bertemu Himbara. Kami minta mereka kirimi surat, kan mereka yang tahu datanya,” kata Yoga di Jakarta, Selasa (17/1). Isi surat yang dimaksud tak jauh berbeda dari surat yang sebelumnya dikirimkan Ditjen Pajak kepada para wajib pajak. Intinya, mengimbau wajib pajak untuk patuh membayar pajak dan mengikuti program tax amnesty.

(Baca juga: Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak 2016 Cuma Naik 5,7 Persen)

Mengacu pada data perbankan tahun 2016, Yoga merinci terdapat 231 rekening dengan nilai simpanan di atas Rp 2 miliar. Akumulasi dana simpanan dari ratusan rekening tersebut mencapai Rp 2.605 triliun. Sedangkan 253 rekening tercatat memiliki simpanan Rp 1-2 triliun dengan akumulasi simpanan sebesar Rp 361 triliun.

Selanjutnya, terdapat 3,6 juta rekening dengan simpanan berkisar Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Akumulasi dana simpanan dari jutaan rekening tersebut sebesar Rp 1.040 triliun. Adapun 183 juta rekening tercatat memiliki  dana simpanan kurang dari Rp 100 juta, namun bila diakumulasi total dana simpanannya mencapai Rp 673 triliun.

(Baca juga: Bidik Kaum Profesional, Pemerintah Pertajam Strategi Tax Amnesty)

Sebelumnya, langkah Ditjen Pajak mengirimkan surat imbauan tax amnesty telah menuai keberhasilan. Dari 204.125 wajib pajak yang mendapat “peringatan” melalui surat elektronik (e-mail) pada akhir tahun lalu, sebanyak 2,6 persen atau 5.373 wajib pajak akhirnya bersedia mengikuti program tersebut. 

Sekadar informasi, Ditjen Pajak memutuskan mengirimkan surat imbauan pada 21 Desember lalu lantaran institusi tersebut mendapati adanya 2 juta item harta yang belum dilaporkan oleh 204.125 wajib pajak. (Baca: Surat Tax Amnesty Meresahkan, Ditjen Pajak: Abaikan Kalau Tak Benar)

Berdasarkan catatan, wajib pajak yang dimaksud baru melaporkan sekitar 212.270 item harta dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Artinya, ada lebih dari 1,8 juta item harta yang belum dilaporkan.