Realisasi penerimaan bea dan cukai tahun 2016 mencapai Rp178,72 triliun. Angka tersebut mencapai 97,15 persen dari target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp183,96 triliun. Dengan demikian, tahun lalu ada shortfall bea cukai sebesar Rp 5,24 triliun.
Sebetulnya dari sisi nilai, penerimaan tahun lalu turun dari 179,58 triliun pada 2015. Meski dari segi prosentase, realisasi tahun 2016 lebih baik dibandingkan 2015 yang hanya 92,09 persen. Sebab, pada 2015 target penerimaan mencapai 194,99 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, penurunan itu terjadi akibat perubahan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2014 berlaku pada 1 Januari 2015. “Itu lah pertama kali di 2015 tax base kita 14 bulan,” katanya di Gedung DPR, Senin (16/1/2016).
(Baca juga: Sri Mulyani Waspadai Rokok Ilegal dan PTKP Hambat Penerimaan 2017)
Heru menjelaskan, dari nilai total penerimaan tahun lalu, realisasi cukai sebesar Rp 143,5 triliun, atau 96,9 persen dari APBNP. Sedangkan penerimaan bea masuk sebesar Rp 32,2 triliun, dan bea keluar sebesar Rp 2,99 triliun.
“Faktor yang pengaruhi angka itu (cukai) adalah terjadinya penurunan industri rokok sebesar 1,8 persen dibanding tahun 2015, pendapatannya turun 7 miliar batang.” katanya.
Tarif Cukai Tembakau Berdasarkan Jenis Produk Berlaku Sejak 1 Januari 2017
Sementara, tahun ini penerimaan bea dan cukai ditargetkan mencapai 191,23 triliun. Target tersebut di antaranya berasal dari bea masuk sebesar Rp 33,7 triliun, cukai sebesar Rp 157 triliun, dan bea keluar sebesar Rp 340 miliar.
Heru mengatakan kecilnya asumsi bea keluar ini disebabkan karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum mendapat kepastian soal ekspor mineral. Sedangkan untuk target penerimaan cukai berasal dari hasil tembakau sebesar Rp 49,88 triliun, etil alkohol Rp 150 miliar, dan minuman beralkohol sebesar Rp 5,53 triliun.
(Baca juga: Bea Cukai Bidik Penerimaan di Akhir 2016 Bertambah dari Tembakau)
Heru mengungkapkan pada tahun ini, Dirjen Bea Cukai telah menyiapkan beberapa kebijakan untuk menggenjot penerimaan. Di antaranya, dengan mempererat hubungan kerja sama dengan Direktorat Jenderal pajak, menekan dwelling time secara proporsional, melakukan penambahan objek cukai, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Yang penting bahwa sejak 2016 ke depan, terutama 2017 bea cukai dan pajak akan lakukan sinergi yang kuat melalui peningkatan target audit dan jumlah join audit. Saya kira ini yang sebelumnya jarang kita lakukan,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan DPR, Direktorat Jenderal Bea Cukai sepakat untuk membentuk panitia kerja yang membidangi penerimaan Bea dan Cukai. Nantinya diharapkan panitia kerja tersebut dapat membahas lebih menyeluruh untuk optimalisasi kinerja baik di bidang penerimaan dan pengawasan.
(Baca juga: Harga Komoditas dan Tax Amnesty Bisa Dukung Target Pajak 2017)