Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 616.372 wajib pajak telah mengikuti program pegampunan pajak (tax amnesty) sepanjang Juli-Desember 2016, atau hingga berakhirnya periode II. Meski setengah juta wajib pajak sudah ikut serta, perolehan duit tebusan meleset dari target.

Mengacu pada data statistik program tax amnesty, total duit tebusan cuma mencapai Rp 103 triliun dari target Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Bila ditambah dengan perolehan dari pembayaran penghentian bukti permulaan dan tunggakan, nilainya juga baru Rp 107 triliun. Ini artinya, ada bolong antara Rp 56 triliun atau Rp 62 triliun.

Melesetnya target perolehan duit tebusan lantaran jumlah wajib pajak yang meminta pengampunan pada periode II memang tak sebanyak periode I. Selain itu, tak banyak lagi peserta dari kalangan pengusaha besar. Sekadar catatan, duit tebusan – tidak termasuk pembayaran penghentian bukti permulaan dan tunggakan -- mencapai Rp 89,1 triliun pada periode 1. Artinya, cuma bertambah 14 triliun sepanjang periode II menjadi Rp 103 triliun.

Kondisi ini diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat inspeksi mendadak di Kantor Pusat DJP, Rabu (28/12). Menurutnya, sebagian besar wajib pajak kakap, khususnya konglomerat, telah mengikuti tax amnesty pada periode I yang berakhir September lalu. "Wajib Pajak besar yang setorannya bisa sampai ratusan miliar rupiah, relatif semua sudah masuk," katanya saat inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu lalu (28/12).

Meski begitu, dia meminta petugas pajak melakukan cek dan ricek atas data para wajib pajak besar (prominent). Meski mereka sudah mengikuti program pengampunan, mungkin saja masih ada data yang belum dilaporkan. (Baca juga: Pemerintah Surati 200 Ribuan Wajib Pajak yang Sembunyikan Harta )

Secara keseluruhan, hingga periode II berakhir, total harta yang dilaporkan peserta tax amnesty telah mencapai 4.296 triliun. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan deklarasi harta dalam negeri yaitu Rp 3.143 triliun. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 1.013 triliun merupakan deklarasi luar negeri, dan Rp 141 triliun merupakan repatriasi atau pemulangan harta dari luar negeri. (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Cuma 1 Persen WNI di Singapura Pulangkan Harta )

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memperkirakan tren penurunan animo peserta program tax amnesty tidak akan berlanjut pada periode III yang dimulai awal Januari hingga 31 Maret 2017. "Periode ketiga mungkin bisa berbeda situasinya, karena itu periode terakhir. Setelah itu tidak ada lagi tax amnesty," ucapnya. (Baca juga: Pegawai Negeri Sipil Diimbau Ikut Tax Amnesty )

Menurut Yoga, periode III tax amnesty akan lebih banyak diikuti oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). "Karena banyak UMKM yang secara perpajakan itu belum melaksanakan dengan baik," ujarnya. Hal ini sejalan dengan tren periode II, dimana 70 persen wajib pajak yang ikut pengampunan pajak adalah UMKM.

Di sisi lain, Sri Mulyani pernah menyatakan, pemerintah juga akan bekerjasama dengan asosiasi-asosiasi profesi guna meningkatkan sosialisasi kepada profesi berpenghasilan tinggi. Bahkan, ada rencana menyerahkan ke asosiasi data detail termasuk nama para wajib pajak yang tidak membayar pajak secara benar tetapi tak minta pengampunan pajak.