Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengungkapkan, konsorsium Erick Thohir bersama para mitranya bakal memodali PT Asuransi Jiwa Bumiputera sebesar Rp 3 triliun. Skemanya melalui pembelian surat utang atau surat sanggup bayar (promissory note) yang diterbitkan oleh PT Evergreen Invesco Tbk.

Firdaus mengatakan, Evergreen akan menerbitkan promissory note sesuai kebutuhan PT Asuransi Jiwa Bumiputera. Surat utang itu akan diterbitkan secara bertahap, kemungkinan mulai Januari sampai Maret 2017. “Ditambah lagi bisa saja, tapi tahap pertama berapa yang dibutuhkan, itu.. (nilai yang diterbitkan),” katanya usai konferensi pers akhir tahun OJK di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12).

Nilai suntikan dana Erick Thohir dan rekan-rekannya lebih besar dibandingkan pernyataan pengelola statuter Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Dalam konferensi pers, Kamis (29/12) kemarin, pengelola mengatakan Erick dan rekan-rekannya bakal menyuntikkan modal Rp 2 triliun.

Namun, menurut Firdaus, kemungkinan promissory note yang diterbitkan Evergreen di tahap pertama sebesar Rp 3 triliun. “Berkembang sesuai kebutuhan, mungkin awal Rp 3 triliun,” kata dia. (Baca juga: Zurich dan Samsung Batal, Erick Thohir Suntik Bumiputera Rp 2 Triliun

Dana dari hasil promissory note tersebut akan digunakan PT Asuransi Jiwa Bumiputera untuk menjalankan bisnis dan membeli sebagian aset AJB Bumiputera. Dengan begitu, PT Asuransi Jiwa Bumiputera diharapkan bisa berkembang dan berdaya saing sehingga menghasilkan keuntungan.

Ke depan, keuntungan itu akan turut membantu keuangan AJB Bumiputera. Sebab, ada komitmen pembagian keuntungan (profit sharing) sebesar 40 persen. “Polanya ada sebagian dana yang bisa digunakan untuk penyelamatan pemegang polis, untuk menutup gap antara kewajiban dan aset. Tapi memang memakan waktu,” kata Firdaus.

(Baca juga: Pengelola Buka-bukaan, Bumiputera Terancam Defisit Tiap Tahun Rp 2,5 T)

Sebagai gambaran, promissory note merupakan surat perjanjian yang merinci ketetapan tentang suatu pihak yang menyertakan sejumlah uang kepada pihak lain. Dalam surat perjanjian itu juga tertera soal kewajiban pelunasan yang dibayarkan oleh pihak penerima. Dalam ketentuannya, jika nilai yang diterbitkan melebihi 50 persen dari modal maka perlu dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dilaporkan ke otoritas terkait.

Terkait keterlibatan Erick sebagai penanam modal, Firdaus menjelaskan, pemilik Grup Mahaka itu berminat masuk karena menganggap nilai dari AJB Bumiputera masih positif. “Saya tanya kenapa saudara tertarik, dia katakan ‘nama AJB Bumiputera masih memiliki nilai luar biasa’. Sebagai orang Indonesia, dia tertarik pada penyelamatan di AJB Bumiputera."

Sayangnya, Firdaus tak membeberkan para investor dalam konsorsium Erick Thohir. “Saya tidak tahu di belakangnya, di depannya Pak Erick Thohir,” katanya. Sepengetahuannya, Erick bakal mengembangkan sendiri PT Asuransi Jiwa Bumiputera. “Dia suntik dana dan dalam proses merekrut manajemen baru,” ujarnya.