Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyediakan ruang untuk membahas program penyederhanaan nilai mata uang (redenominasi) rupiah pada tahun depan. Dia ingin Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017.

Sri beralasan dengan adanya redenominasi rupiah, bisa dikatakan perekonomian Indonesia membaik. Sehingga kepercayaan terhadap Indonesia semakin tinggi. Apalagi banyaknya angka nol dalam mata uang rupiah saat ini, merupakan dampak dari krisis ekonomi 1998 yang telah lama berlalu.

“Jadi kalau memang ada slot (dalam Prolegnas 2017), kami ingin (RUU Redenominasi) dimasukkan,” kata Sri Mulyani di jakarta, Senin (19/12). (Baca:  Gubernur BI Minta Dukungan Jokowi Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1)

Seperti yang dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Sri menjelaskan sosialisasi redenominasi paling tidak dilakukan selama tujuh hingga delapan tahun. Dia juga memastikan redenominasi hanya mengurangi angka nol di setiap uang rupiah, tanpa berdampak apapun.

Terkait dengan hal ini, ekonom dari Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih sedikit menyayangkan pihak pemerintah, BI, dan DPR tidak memulai pembahasan redenominasi mulai dari tahun ini. Karena inflasi saat ini cukup rendah yakni berkisar di angka 2,97 persen.

Kondisi saat ini akan lebih mendukung pelaksanaan program redenominasi. Menurutnya program redenominasi bisa berhasil jika tingkat inflasinya rendah. Setidaknya, dalam lima tahun inflasinya bisa terjaga di level 3-4 persen. (Baca: BI Ramal Inflasi 2016 Terendah dalam 7 Tahun Terakhir)

Lana menjelaskan penukaran uang sebagai bagian dari redenominasi harus mempertimbangkan ketersediaan dan peredaran uang. Dia khawatir jika program ini dimulai tiga atau empat tahun lagi, bisa jadi situasinya kurang ideal. Apalagi ada kemungkinan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai merangkak naik.

“Harus ada ketersediaan uang kecil. Kalau itu tidak ada, bisa sebabkan inflasi,” katanya.

Sebelumnya Agus Martowardojo menegaskan penyederhanaan nilai ini tidak akan mengurangi daya beli masyarakat. Sebab, dalam redenominasi, harga barang dan jasa akan turut disesuaikan hingga sebanding penyederhanaan mata uang. Hal itu berbeda sanering yang merupakan pemotongan nilai mata uang.

“Dengan adanya RUU tersebut, akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit redenominasi rupiah serta diikuti penyesuaian harga barang dan jasa." kata Agus.