Pemerintah telah mengidentifikasi potensi peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dari sejumlah profesi yang penghasilannya di atas rata-rata. Salah satu targetnya adalah para bankir. Jika tidak patuh, sertifikat para bankir tersebut terancam dicabut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mengetahui para bankir yang belum mengikuti program manesti pajak. “Saya tahu nama komisaris dan direksinya, saya tahu nama banknya,” katanya dalam seminar bertajuk “Facing Global Challenges for Better Economic Growth in 2017” yang diselenggarakan Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, Jumat (9/12).
Karena itu, dia meminta IBI mencabut sertifikat para anggotanya yang tak patuh membayar pajak namun juga ogah mengikuti tax amnesty.”Kalau tidak (dicabut), IBI akan tercoreng namanya.” (Baca: Datangi Mal, Sri Mulyani Ajak Gerai Ritel Premium Ikut Tax Amnesty)
Sri Mulyani menjelaskan, uang tebusan amnesti pajak per 8 Desember lalu sudah mencapai Rp 100,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp 81,9 triliun, orang pribadi UMKM Rp 3,9 triliun, badan non-UMKM Rp 10,5 triliun; dan badan UMKM Rp 300 miliar.
Dia menyangkan, peserta amnesti pajak baru mencapai 482 ribu wajib pajak. Sedangkan jumlah bankir mencapai 150 ribu orang. “Kalau bankir ikut semua, pasti (jumlahnya) di atas ini,” katanya.
Dalam catatannya, bankir yang bersertifikat mencapai 963 orang. Namun yang menyerahkan Surat Pembertahuan Tahunan (SPT) pajak hanya 87,5 persen. Jumlah ini terdiri dari 376 komisaris dan 587 direksi bank.
Namun, dari jumlah 376 komisaris tersebut, hanya 43 persen yang mengikuti amnesti pajak. Sedangkan untuk direksi, hanya 30 persen yang mengikuti program tersebut. (Baca: Masih Ada 200 Wajib Pajak Besar Belum Ikut Tax Amnesty)
Uang tebusan untuk direksi yang terendah Rp 300 ribu dan tertinggi Rp 45,2 miliar. Sedangkan level komisaris, uang tebusan terendah yang dibayarkan sebesar Rp 800 ribu dan tertinggi Rp 254 miliar. Melihat data ini, Sri Mulyani tak yakin bahwa mayoritas anggota yang tidak ikut amnesti pajak lantaran SPT sudah dilaporkan secara benar.
Berdasarkan domisili, sebanyak 536 bankir dari total 963 bankir bersertifikat berada di Jakarta. Namun, dia mengungkapkan, hanya 98 dari 276 bankir bersertifikat di Jakarta Selatan yang mengikuti tax amnesty. Sedangkan di Jakarta Barat ada 48 dari 99 bankir; di Jakarta Utara ada 28 dari 57 bankir; di Jakarta Pusat ada 25 dari 46 bankir; dan di Jakarta Timur hanya 20 dari 58 bankir.
Sri Mulyani menilai, bankir itu bak malaikat. Alasannya, catatan keuangan yang dibuat detail, seperti malaikat mencatat amal buruk dan kebaikan manusia. Dia berharap, bankir juga menghitung dan mencatat laporan pajaknya secara benar.
(Baca: Analis, Pengacara, dan Dokter Paling "Malas" Ikut Tax Amnesty)
Ia juga menuntut nasionalisme para bankir untuk mengikuti amnesti pajak. Sebab, bankir berperan menyalurkan uang masyarakat untuk dipinjamkan kepada swasta dengan tujuan menambah produksi. Hal ini pada akhirnya akan membangun negeri ini.
Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan, bankir harus berani menyatakan ‘yang salah adalah salah’, begitu pula sebaliknya. Bankir juga harus belajar dari krisis ekonomi 1997-1998, sehingga bankir perlu melakukan sesuatu yang bernilai tambah.
Dia bahkan menyindir peran IBI yang minim pada krisis tahun 2008-2009. Padahal, kriris saat itu menyangkut satu bank bermasalah yakni Bank Century. “Waktu itu IBI sudah ada, tapi saya tidak mendengar IBI bersuara,” ujar dia.