Sri Mulyani Buat Aturan Dana Desa untuk Tekan Kemiskinan

Arief Kamaludin|KATADATA
6/12/2016, 17.44 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pemerintah daerah agar lebih berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan. Caranya dengan mengalokasikan dana transfer daerah untuk memberikan pelayanan dasar (basic services) kepada masyarakat miskin, misalnya layanan kesehatan.

Menurut dia, persoalan kemiskinan dan kesenjangan hanya dapat diselesaikan dengan adanya akses untuk pelayanan dasar. Melalui pelayanan ini, semestinya pemerintah bisa menghentikan alur kemiskinan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Alokasi dana untuk ini seharusnya lebih besar dibandingkan untuk belanja pegawai. Pemerintah misalnya, mengalokasikan belanja kesehatan sekitar Rp 100 triliun.

“Presiden sudah minta di APBD, Dana Alokasi Umum (DAU) tidak boleh lebih dari 50 persen,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (6/12). Untuk itu, dia meminta Direktorat Jenderal Perimbangan mengawasi secara ketat, bahkan jika perlu mengeluarkan aturan baru agar pemda menaati instruksi tersebut.

(Baca juga: Pemerintah Siapkan Porsi Besar Dana Infrastruktur untuk Daerah)

Selama ini, menurut Sri Mulyani, pemda belum merencanakan anggaran yang efektif dan efisien. Hal tersebut tampak dari mayoritas dana transfer yang justru untuk belanja pegawai. Lemahnya perencanaan anggaran ini juga menyebabkan minimnya penyerapan dana desa. “Masalahnya tuh menyenangkan, how to spend money? How to alocate money?” ujar dia.

Pemerintah berharap anggaran daerah bisa semakin efektif. Apalagi, pemerintah menambah alokasi anggaran untuk daerah tahun depan. Porsi anggaran untuk transfer daerah dan dana desa sama dengan anggaran untuk Kementerian dan Lembaga (K/L). (Baca juga: Sri Mulyani: Saya Pernah Diberi Amplop Isi Dolar oleh Gubernur)

Sri Mulyani mengaku sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendisiplinkan penggunaaan dana desa dan transfer ke daerah di masa depan. Tujuannya agar pemda semakin mampu memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat miskin.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Candra Fajri Ananda mengusulkan agar porsi Dana Alokasi Khusus (DAK) ditingkatkan agar penyaluran fungsi dari pemerintah pusat ke daerah lebih optimal. Dia juga mendorong pemerintah untuk mengunci anggaran daerah, khususnya belanja pegawai yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 50 persen anggaran.

Berdasarkan pantauannya, mayoritas belanja modal juga digunakan untuk bidang yang tidak produktif seperti gedung atau mobil baru. Dia mengusulkan agar insentif diberikan kepada daerah yang menerapkan integrasi dalam pembangunan, seperti irigasi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengkritik minimnya peran pemda untuk mendorong pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty). Alhasil peserta amnesti pajak hanya sekitar 400 ribu wajib pajak.

“Kami lihat pemda malas dan tidak terlibat langsung dalam tax amnesty,” tutur Prastowo. “Rata-rata daerah hanya berkontribusi lima persen.” (Baca juga: Pemda Bisa Menjadi Ujung Tombak Pencapaian Target Tax Amnesty)