Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak hingga akhir September lalu meningkat 15 persen dibandingkan periode sama 2015. Peningkatan ini disokong oleh penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Meski begitu, penerimaan pajak masih jauh dari target tahun ini sebesar Rp 1.318 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengungkapkan, total penerimaan pajak mencapai Rp 791,9 triliun per Senin, 3 Oktober 2016, atau pasca berakhirnya periode pertama tax amnesty. Jumlahnya lebih tinggi sekitar 15 persen dibandingkan penerimaan pajak per akhir September tahun lalu yang sebesar Rp 687,7 triliun.
(Baca juga: Pasca Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Tuntut Pemerintah Tak Korupsi)
Ia menyatakan, besarnya kontribusi tax amnesty terlihat dari perolehan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang melesat hingga 97 persen. "Padahal target awalnya hanya Rp 100 miliar," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (3/10) malam. (Baca juga: Menkeu: Rasio Tebusan Tax Amnesty RI Terbesar di Dunia)
Sebagai informasi, pada periode pertama program tax amnesty, Ditjen Pajak berhasil meraup dana tebusan sebesar Rp 97,2 triliun dari total 367.464 peserta program yang dimulai 18 Juli lalu hingga 30 September 2016 itu. Dana tersebut merupakan akumulasi duit tebusan, pembayaran tunggakan, dan penghentian bukti permulaan.
Selain kemajuan positif penerimaan dari program tax amnesty, Ditjen Pajak melansir adanya beberapa sektor penerimaan yang tumbuh negatif. Salah satunya adalah Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang secara kumulatif turun satu persen. Penurunan juga terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Dari Rp 29 triliun (September 2015) menjadi Rp 17 triliun (September 2016)," katanya.
Menanggapi realisasi penerimaan pajak sementara ini, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugieasteadi mengaku belum puas. Namun, dirinya enggan berspekulasi apakah target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.318 triliun bisa tercapai. "Saya kerjakan saja, tidak usah disebut angkanya karena kalau dihitung sebulan saya harus kejar Rp 200 triliun," katanya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah cara untuk mengejar target penerimaan yang terhitung besar tersebut. Salah satu caranya adalah mengejar piutang pajak yang mencapai Rp 90 triliun dari para penunggak pajak.
"Rp 50 triliun pokok pajaknya, sisa Rp 40 triliun adalah sanksi administratif," kata Yoga. (Baca juga: Lewat Tax Amnesty, Pemerintah Incar Tunggakan Pajak Rp 90 Triliun)
Para penunggak, kata Yoga, bisa mengikuti tax amnesty untuk meringankan pokok utangnya. Namun, bila mereka tidak mengambil opsi itu, Ditjen Pajak akan melakukan langkah penindakan dengan sanksi terberat adalah penyanderaan atau gijzeling.