Di luar prediksi banyak pihak, jumlah uang tebusan dari program pengampunan pajak alias tax amnesty kini hampir mencapai sepertiga dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun. Sebelumnya, banyak pihak ragu pemerintah bisa meraup banyak duit dari program yang berjalan terburu-buru ini.
Memasuki pekan terakhir September, nominal duit tebusan telah mencapai Rp 48,8 triliun, mendekati proyeksi awal Bank Indonesia (BI) yakni Rp 53,5 triliun. Nominal tersebut sesuai dengan proyeksi Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan pergerakan perolehan tersebut di luar dugaannya. “Ini sudah di atas ekspektasi saya,” kata Prastowo kepada Katadata, Selasa, 27 September 2016. (Baca juga: Akhir September, Ditjen Pajak Yakin Uang Tebusan Rp 40 Triliun Lebih).
Awalnya, Prastowo meramal pemerintah cuma akan mengantongi Rp 60 sampai 80 triliun hingga program tax amnesty berakhir pada Maret 2017. Kini, ia optimistis perolehan bisa tembus Rp 100 trilun.
Dia memperkirakan 75 persen wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty bakal merealisasikan niatnya pada periode pertama yang segera usai pada akhir September. Sebab, wajib pajak bakal mengejar tarif tebusan terendah dua persen. Ia memperkirakan, pemerintah bisa mengumpulkan duit tebusan sebesar Rp 80 triliun. Sisanya, didapat di dua periode berikutnya.
Menurut Prastowo, cepatnya kenaikan duit tebusan seiring kebijakan pemerintah yang mempermudah pemenuhan syarat administrasi bagi wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty periode pertama. (Baca juga: Pemerintah Perpanjang Waktu Proses Administrasi Tax Amnesty).
Dengan perubahan proyeksi tersebut, Prastowo juga meyakini selisih antara target dan penerimaan (shortfall) pajak bakal menipis. Sebelumnya, dengan asumsi perolehan dana tebusan sebesar Rp 60 triliun, ia memprekirakan shortfall bakal mencapai Rp 234,2 triliun atau hanya 80 persen dari target Rp 1.355,2 triliun dalam APBN P 2016.
Namun, jika nominal uang tebusan sesuai proyeksi terbarunya, yakni Rp 100 triliun, shortfall bakal hanya Rp 164,1 triliun. Artinya, realisasi penerimaan pajak sekitar 84 - 85 persen. (Baca juga: Dirjen Pajak Pasang Badan Kalau Target Tax Amnesty Tak Tercapai).
Sebelumnya, ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih memperkirakan penerimaan dari pengampunan pajak hanya Rp 49,5 sampai 80 triliun. “Memang ada potensinya, paling banyak 50 persen (dari target Rp 165 triliun) paling bagus. Tapi rasanya hanya 30 persen, karena rata-rata di negara lain begitu, dan mereka sudah melakukan tax amnesty beberapa kali,” ujar dia.
Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual juga memprediksi penerimaan dari pengampunan pajak hanya Rp 60 sampai 70 triliun saja. Hanya ekonom Bank Permata Josua Pardede menganggap target Rp 165 triliun dari tax amnesty cukup relevan.
Adapun BI ketika membuat prediksi nilai tebusan Rp 53,5 triliun mengacu pada laporan Global Financial Integrity Ilicit Financial Flows. Di sana disebutkan dana warga Indonesia di luar negeri Rp 3.147 triliun. Belakangan, Gubernur BI, Agus Martiwardojo malah sempat mengeluarkan proyeksi yang lebih pesimistis, perolehan uang tebusan hanya akan mencapai Rp 21 triliun hingga berakhirnya program tax amnesty.
"Hingga akhir 2016 sebesar Rp 18 triliun, sedangkan 2017 bertambah Rp 3 triliun," kata Agus, awal September lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.