Dukung Tax Amnesty, Bank Singapura Alirkan Dana Rp 3,2 Triliun

Arief Kamaludin | Katadata
24/9/2016, 12.00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perbankan Singapura tetap mendukung kebijakan pengampunan pajak (amnesti pajak) yang tengah dijalankan pemerintah Indonesia. Penilaian ini menjawab informasi sebelumnya bahwa pemerintah dan perbankan Singapura menghambat Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengikuti program amnesti pajak.

Ketua OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, dukungan itu terlihat dari peningkatan jumlah dana repatriasi hasil amnesti pajak dari Singapura. Sepanjang pekan ini, jumlah repatriasi dana melalui bank-bank asal Singapura mencapai Rp 1,2 triliun. Sedangkan jumlah dana tebusan yang diterima pemerintah Rp 2 triliun. Jadi, total dana hasil amnesti pajak yang dialirkan perbankan Singapura ke Indonesia sebesar Rp 3,2 triliun pada pekan ini. 

Menurut Muliaman, dukungan terhadap program amnesti pajak itu diperoleh saat OJK memanggil tiga kantor cabang bank asal Singapura pada Jumat malam (23/9). Ketiga bank itu adalah United Overseas Bank (UOB), DBS Bank, serta Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC). (Baca: Jegal Tax Amnesty, Singapura Berdalih Cuma Cek Dana Mencurigakan)

Dari hasil pertemuan itu, Muliaman mengatakan, ketiga bank Singapura tersebut menunjukkan komitmen positif untuk memperlancar amnesti pajak. "Mereka juga menjelaskan tidak ada (WNI) yang dipanggil polisi itu (Singapura)," katanya, usai pertemuan.

Seperti diketahui, sempat beredar kabar perbankan di Singapura melaporkan nasabah asal Indonesia yang ikut program amnesti pajak ke kepolisian setempat. Setelah diklarifikasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah Singapura menjelaskan, bank sentral negaranya (Monetary Authority of Singapore/MAS) hanya menjalankan standar dari Financial Action Task Force (FATF). Bentuknya adalah melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada kepolisian, ketika menangani nasabah yang ingin mengikuti amnesti pajak.

Aturan tersebut mewajibkan bank untuk melapor apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan, seperti aktivitas keuangan ilegal maupun pencucian uang. Kebijakan ini pun dilakukan oleh setiap negara yang mengikuti FATF. (Baca: Dirjen Pajak Menduga Konspirasi WNI dengan Bank di Singapura)

Menurut Muliaman, OJK tetap berkoordinasi dengan otoritas moneter Singapura untuk memastikan jaminan keamanan transaksi WNI peserta amnesti pajak. Ia juga beranggapan prosedur yang dilakukan pihak Singapura terhitung wajar dan tidak ada pengaduan hingga ke kepolisian.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga telah melakukan koordinasi dengan menempatkan kantor cabang di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berkedudukan di Singapura, "Mereka (Ditjen Pajak) juga telah bersosialisasi dengan pihak Singapura, ini komitmen untuk membawa repatriasi dari sana," ujar Muliaman.

Sebelumnya, Sri Mulyani pernah menyatakan akan menjamin kenyamanan semua wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. Dia pun berani pasang badan jika ada kasus serupa di negara lain. (Baca: Sri Mulyani: Hubungi Saya Jika Ada yang Halangi Ikut Tax Amnesty)

Sri Mulyani meminta semua warga Indonesia yang merasa dihambat oleh pemerintahan negara setempat untuk melapor kepadanya. "Kalau mereka ada halangan silakan sampaikan pada saya. Saya akan datangi pemerintah tersebut dan kami akan bicarakan. Saya berikan jaminan untuk mengikuti tax amnesty," katanya, pekan lalu.