Pengusaha Akan Ikut Tax Amnesty Serentak Pekan Depan

Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di Kemayoran, Jakarta, Agustus 2016.
20/9/2016, 17.54 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty secara serentak pada 27 September mendatang. Langkah tersebut diambil untuk mengincar periode tarif tebusan terendah pada periode pertama yang segera usai di akhir September.

"Kami sudah berikan surat edaran agar serentak kami lakukan," kata Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 20 September 2016. Surat edaran tersebut disebar ke anggota Kadin pusat dan daerah. (Baca pula: Teddy Rachmat, Mantan Bos Astra Ikut Tax Amnesty).

Rosan pun berjanji akan ikut dalam pendaftaran serentak tersebut. Saat ini, ia sedang meminta bantuan konsultan pajak guna membenahi seluruh administrasi hartanya sebelum mendaftar tax amnesty. Sebab, proses administrasi harta tidak mudah. Apalagi, bagi para konglomerat yang memiliki ribuan perusahaan. “Konsolidasinya tidak gampang, saya saja mengalami," kata dia.

Ia pun masih berharap pemerintah mau memberikan keringanan agar pengusaha yang mendaftar pada September tetap bisa memperoleh tarif terendah meski administrasi harta menyusul. Keringanan ini dinilai tak melanggar ketentuan periodesasi dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Baca juga: Pengusaha Minta Periode I Tax Amnesty Diperpanjang 3 Bulan Lagi).

Mengacu pada Undang-Undang Pengampunan Pajak, program tax amnesty berlangsung dalam tiga periode, yaitu 1 Juli sampai 30 September 2016, 1 Oktober – 31 Desember 2016, dan 1 Januari – 31 Maret 2017. Tarif tebusan tax amnesty ditetapkan berjenjang sesuai periode. Tarif terendah sebesar dua persen berlaku untuk deklarasi harta di luar negeri yang diikuti repatriasi. Tarif tersebut meningkat hingga ada yang mencapai 10 persen pada periode terakhir.

Rosan menilai keringanan tersebut beralasan sebab sosialisasi tax amnesty berlangsung sambil jalan. Selain itu, banyak peraturan teknis pengampunan pajak yang baru terbit, terakhir terkait perusahaan cangkang (SVP). “Namanya juga pengusaha, dari dua persen ke empat persen yah lumayan, kami sudah ketemu dengan Kementerian (Keuangan) mudah-mudahan direspon,” kata dia.

Gelombang pendaftaran tax amnesty memang terpantau makin besar menjelang berakhirnya periode tarif terendah. Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak, total pengungkapan harta (deklarasi) telah menembus Rp 1.096 triliun atau seperempat dari target pemerintah yang sebesar 4.000 triliun.

Meski begitu, total harta luar negeri yang dibawa pulang (repatriasi) tercatat masih rendah yakni Rp 57,8 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Adapun total duit tebusan baru mencapai Rp 26,2 triliun dari target dalam anggaran 2016 yang sebesar Rp 165 triliun. (Baca juga: Didominasi Harta Dalam Negeri, Tax Amnesty Tembus Rp 1.000 Triliun).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan lonjakan luar biasa pada deklarasi harta menandakan banyaknya peminat program tax amnesty. Ia pun meyakini perolehan duit tebusan akan ikut terkerek naik. "Jadi sudah ada pergerakan dan jadi engine of growth," kata Mardiasmo.  

Menurutnya, hingga saat ini sebanyak 30 persen pengusaha sudah mengikuti tax amnesty. Keberadaan pengusaha-pengusaha tersebut diharapkan mampu menarik pengusaha lainnya untuk turut mengikuti program tersebut. (Baca juga: Sri Mulyani: Hubungi Saya Jika Ada yang Halangi Ikut Tax Amnesty).

Mardiasmo berjanji duit tebusan dari program tax amnesty akan dimanfaatkan pemerintah untuk mendukung belanja modal pemerintah pada 2017. Belanja yang dimaksud terkait dengan pembangunan infrastruktur. “Bukan untuk pembangunan kantor dan lain lain,” kata dia.