Pengusaha meminta pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap pertama diperpanjang hingga bulan Desember mendatang. Hal ini lantaran sosialisasi dan aturan penunjang program ini baru efektif dalam beberapa minggu. Sedangkan hanya tinggal tiga minggu lagi sebelum pelaksanaan tax amnesty tahap satu selesai.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani beralasan para pengusaha membutuhkan waktu untuk persiapan administrasi sebelum mengikuti program ini. Persiapan ini memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Belum lagi ada aturan teknis baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur perusahaan cangkang (SPV). "Kami minta kalau bisa diundur hingga Desember," kata Rosan di sela-sela acara Forum Ketahanan Energi Nasional di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (8/9).

Dia mengakui akan sulit bagi pemerintah merealisasikan hal ini. Karena harus ada revisi terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak, atau paling cepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). (Baca: DPR Minta Pemerintah Konsultasi bila Terbitkan Perpu Tax Amnesty)

Jika pemerintah keberatan dengan usulan ini, Rosan berharap ada kemudahan administrasi bagi pengusaha yang ingin ikut tax amesty. Usulannya adalah pengusaha bisa mendapatkan tarif tebusan sesuai periode pendaftaran, bukan saat menyampaikan Surat Pernyataan

"Jadi misalnya kami dengan surat tertulis menyatakan ikut tax amnesty sekarang, tapi apabila waktu pengurusannya tidak cukup, maka tetap bisa menggunakan tarif awal (2 persen)," kata Rosan.

Menurutnya dengan kemudahan ini akan meningkatkan animo dunia usaha ikut tax amnesty. Sebenarnya pelaku usaha tertarik mengikuti program ini, apalagi pada periode pertama yang tarif tebusannya lebih rendah.

(Baca: Sri Mulyani Akui Waktu Penerapan Tax Amnesty Terburu-buru)

Rosan mengklaim tidak hanya puluhan atau ratusan, tapi ribuan pelaku usaha yang ingin ikut program ini. Namun, karena kurangnya persiapan akibat aturan yang dikeluarkan pemerintah terlalu mepet, membuat pengusaha kesulitan.

Dia juga mengatakan pelaku usaha keberatan dengan aturan tarif tebusan yang berbeda-beda. Alasannya tidak semua aset pengusaha berupa uang tunai. Jika hanya sekadar mendeklarasikan hartanya, mungkin bisa mudah. Masalahnya untuk ikut tax amnesty harus membayar uang tebusan. Sementara uang tunai yang dimiliki pengusaha cukup terbatas.

Rosan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keluhan dan usulan ini kepada pemerintah. Namun, hingga saat ini Kadin Indonesia belum mendapat jawaban pasti. "Kita lihat saja nanti (seperti apa respons dari pemerintah)" ujarnya.

(Baca: Hasil Minim, Dirjen Pajak Tak Minta Perpanjang Waktu Tax Amnesty)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menganggap keinginan pengusaha ini wajar. Hal tersebut dikarenakan banyak pengusaha masih mengurus kelengkapan administrasinya, di sisi lain akan ada penumpukan administrasi pengampunan pajak pada akhir September mendatang.

"Saya lihat ini perlu diperhitungkan, terutama mengingat akan ada penumpukan di akhir September," kata Haryadi.

(Baca: Bos Indofood Paparkan Keruwetan Pengusaha Ikuti Tax Amnesty)