Perolehan dana hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga kini masih jauh di bawah target. Namun, pemerintah belum berencana memperpanjang periode pertama waktu pemberlakuan amnesti pajak melalui penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (perpu).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiesteadi menegaskan, pemerintah maish menjalankan program amnesti pajak sesuai rencana awal. “Belum ada niatan buat Perpu, dari Ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) juga tidak ada omongan,” katanya di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut Ken, pihaknya lebih baik mengikuti ketentuan waktu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Dengan begitu, perolehan duit tebusan bisa makin besar ke depan. “Kami lebih baik sesuai timeline yang ada wong tebusannya nanti lebih gede,” ujarnya.  (Baca juga: Sri Mulyani Akui Waktu Penerapan Tax Amnesty Terburu-buru)

Berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif tebusan tax amnesty meningkat sesuai periode pelaksanan. Ada tiga periode waktu yaitu Juli - September 2016, Oktober - Desember 2016, dan Januari - Maret 2017.  Tarif terendah berlaku pada periode pertama yaitu dua  persen dan terus meningkat hingga ada yang mencapai 10 persen pada periode terakhir.

Mengacu data Direktorat Jenderal Pajak hingga Rabu (7/9) lalu, total tebusan tax amnesty baru mencapai Rp 5,3 triliun dari deklarasi harta yang sebesar Rp 247 triliun. Padahal pemerintah menargetkan tebusan Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) 2016. (Baca juga: Dirjen Pajak Pasang Badan Kalau Target Tax Amnesty Tak Tercapai).

Kalangan pengusaha sempat mengeluhkan pendeknya waktu pelaksanaan program tersebut, khususnya periode pertama yang berlangsung sejak 18 Juli lalu hingga akhir September nanti. Padahal, sejumlah aturan teknisnya baru terbit saat program amnesti pajak mulai berjalan sehingga butuh waktu untuk memahaminya. Selain itu, pengusaha membutuhkan waktu untuk membereskan persoalan administrasi aset-asetnya. 

Saat berpidato dalam diskusi tax amnesty di Universitas Indonesia, Kamis pekan lalu, Sri Mulyani juga mengakui pelaksanaan program tersebut terburu-buru. “Saya tidak tahu diskusi pemerintah dengan DPR. Apakah 1 Juli pada saat itu, hanya dua minggu sebelum Lebaran, realistis untuk langsung argonya jalan?" katanya.

(Baca juga: Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty).

Menurut dia, bulan pertama pemberlakuan tax amnesty habis untuk membuat aturan pelaksana dan sosialisasi. Alhasil, total dana deklarasi, repatriasi, dan tebusan pada Juli lalu sangat kecil. "Pada saat Anda berlebaran, marah-marah soal Brexit, orang-orang pajak pusing membuat peraturan untuk melaksanakan undang-undang ini. Sebagian mereka tidak Lebaran, sebagian mulai lakukan pendekatan. Maka kalau dilihat angkanya, Juli itu sangat minim,” ujar Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri Mulyani siap menjalankan kebijakan itu lantaran sudah menjadi undang-undang. "Itu sudah terjadi. Saya tak bisa mengubah undang-undang,” katanya.