Tebusan Tax Amnesty Minim, Dirjen Pajak Tunggu Wajib Pajak Kakap

Arief Kamaludin|KATADATA
Acara sosialisasi tax amnesty di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, dihadiri sekitar 10 ribu pengunjung, pada 1 Agustus 2016 .
19/8/2016, 19.22 WIB

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiesteadi melihat masih banyak wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini berpengaruh terhadap minimnya realisasi penerimaan dana tebusan harta bersih dari program yang telah berjalan dua bulan tersebut.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak per Jumat ini (19/8), nilai deklarasi harta dari program pengampunan pajak sebesar Rp 39 triliun. Padahal, pemerintah memasang target nilai deklarasi harta selama masa amnesti pajak hingga akhir Maret 2017 nanti sekitar Rp 4.000 triliun.

Alhasil, penerimaan dari dana tebusan tax amnesty hingga saat ini baru sebesar Rp 796 miliar. Sedangkan pemerintah menargetkan perolehan penerimaan dana tebusan amnesti pajak tersebut sebesar Rp 165 triliun pada tahun ini. (Baca: Orang Pribadi Penyumbang Tebusan Tax Amnesty Terbesar)

Menurut Ken, masih ada sekitar 400 hingga 500 wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak. "Kami masih hitung dan komunikasikan, saya sampai masuk Sabtu dan Minggu," katanya, saat sosialisasi tax amnesty di Jakarta, Jumat (19/8).

Ia pun mengaku heran dengan minimnya peserta amnesti pajak hingga saat ini. Ken mencatat, baru sekitar 7 ribu wajib pajak yang mengikuti program tersebut sejak dimulai 18 Juli lalu.

Padahal, mengacu kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi tax amnesty yang digelar pemerintah dan dihadiri Presiden Joko Widodo di berbagai kota besar, jumlahnya sekitar 20 ribu orang. "Berarti 12 ribu orang masih belum yakin (dengan tax amnesty)," kata Ken. (Baca: Tampung Usulan, Sri Mulyani Revisi Aturan Teknis Tax Amnesty)

Ken menduga, masih banyak orang yang kebingungan terhadap program pengampunan pajak ini. Karena itu, sebagai bagian dari pemerintah, Ken terus melakukan sosialisasi program tersebut dan menjamin tidak bakal ada risiko apapun bagi wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya. "Kerahasiaan identitas dijamin karena mulai dari nama saja kami ganti dengan barcode," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan memantau pergerakan penerimaan pajak dari tax amnesty, terutama hingga September mendatang. Jika ternyata penerimaannya jauh dari target Rp 165 triliun, dia akan mengambil kebijakan konkrit untuk mengantisipasi risiko fiskal.

(Baca: Target Pajak Tak Realistis, Jokowi Setujui Usul Sri Mulyani)

“Sampai saat ini kami terus berharap pada tax amnesty, terutama sampai September. Dari sisi itu baru saya bisa lakukan assesment. Kalau kendalanya fundamental struktural lalu sebabkan revisi target terjadi, kami akan lakukan kebijakan yang sifatnya fundamental,” katanya.

Penerapan tax amnesty dibagi menjadi tiga periode setiap triwulan. Periode pertama dimulai Juli - September 2016, periode kedua Oktober - Desember 2016, dan periode ketiga Januari - Maret 2017.