Dua Pekan Tax Amnesty, Nilai Dana Repatriasi Rp 458 Miliar

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
30/7/2016, 11.00 WIB

Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah berjalan dua pekan. Lewat kebijakan itu, pemerintah berharap penerimaan pajak bertambah sekaligus menarik sebanyak-banyaknya dana orang Indonesia di luar negeri. Namun, hingga kini hasil kebijakan yang resmi berjalan sejak 18 Juli lalu itu  masih belum signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah aset yang sudah dilaporkan atau dideklarasikan mencapai Rp 1,78 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang direpatriasi atau dibawa kembali masuk ke Indonesia sebesar Rp 458 miliar.

Jika mengacu kepada estimasi dana repatriasi Rp 1.000 triliun oleh Kementerian Keuangan selama sembilan bulan program tax amnesty, berarti realisasinya saat ini baru 0,046 persen.

(Baca: “Kawal” Tax Amnesty, Jenderal Tito Keluarkan Tiga Instruksi)

Adapun jumlah uang tebusan yang diperoleh dari hasil deklrasi dan repatriasi aset tersebut mencapai Rp 60 miliar.

“Ini menjadi tambahan penerimaan pajak,” kata Hestu dalam acara sosialisasi tax amnesty di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7). Jumlah itu tentu masih jauh dibandingkan perkiraan penambahan penerimaan negara dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan terdahulu, Bambang Brodjonegoro, memperkirakan kebanyakan wajib pajak akan mengikuti program tax amnesty ini pada bulan September mendatang. Seperti diketahui, program ini berlangsung selama sembilan bulan dan terbagai dalam tiga periode: Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016, Januari-Maret 2017.

(Baca: Ikut Tax Amnesty, Satu Pengusaha Deklarasikan Harta Rp 100 Miliar)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, ada banyak wajib pajak yang belum memahami Undang-Undang (UU) Tax Amnesty. Alhasil, dia kerap menerima banyak pertanyaan. “Banyak yang baca UU ini dengan berbagai interpretasi,” ujarnya. Sri pun maklum lantaran kebijakan ini terakhir kali dilakukan sekitar 1983 silam.

Karena itulah, ia ingin mempercepat penerbitan aturan teknis tax amnesty sehingga proses sosialisasi bisa berjalan baik dan cepat. “Kemarin kami rapat, hanya (satu) Keputusan Menteri Keuangan yang hampir selesai. Jadi hampir semua aturan di Kementerian Keuangan yang dibutuhkan untuk penempatan dananya di instrumen investasi sudah selesai,” ujarnya.

(Baca: Hari Pertama Tax Amnesty, Ditjen Pajak Klaim Peminatnya Banyak)

Sri Mulyani menilai, tantangan penerapan kebijakan ini adalah mendorong wajib pajak mendeklarasikan pajak di dalam negeri. Sebab, banyak wajib pajak yang merasa nyaman tidak melaporkan asetnya. Jadi, perlu banyak kerjasama dengan institusi keamanan dan hukum untuk memastikan wajib pajak mengikuti tax amnesty.