"Kawal" Tax Amnesty, Jenderal Tito Keluarkan Tiga Instruksi

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
29/7/2016, 19.06 WIB

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian ikut turun tangan untuk “mengawal” kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pada Jumat (29/7) siang, Kapolri mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyaksikan acara sosialisasi kebijakan tersebut kepada seluruh jajaran kepolisian melalui konferensi video jarak jauh.

Tujuannya agar pemahaman mengenai tax amnesty bisa melekat hingga jajaran paling bawah, bukan hanya di sektor keuangan tetapi juga kepolisian. Dalam acara sosialisasi itu, Tito juga memberikan tiga instruksi kepada para bawahannya.

Pertama, membantu petugas pajak dengan memberikan kemudahan dalam rangka repatriasi maupun deklarasi pajaknya. Begitu pula, tidak mengutak-atik data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam skema tax amnesty ini.

(Baca: Ikut Tax Amnesty, Satu Pengusaha Deklarasikan Harta Rp 100 Miliar)

Kedua, tidak boleh membocorkan data para peserta tax amnesty untuk proses hukum yang lain.

Ketiga, membantu membangun iklim investasi agar investor merasa nyaman. Salah satu jaminannya adalah keamanan, sehingga investor yang masuk ke Indonesia menjadi lebih nyaman dalam berinvestasi.

“MoU (memorandum of understanding) sudah ditandatangani antara Polri, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Kejaksaan Agung,” kata Tito di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (29/7).

Halaman: