Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga tertarik mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) yang mulai berlaku bulan Juli ini. Namun, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan memberikan fasilitas deklarasi aset secara online bagi para pelaku UKM tersebut.
“Ini menjadi usulan, karena selama ini kami masih mengurusnya lewat kantor pajak,” ujar Direktur Keuangan dan Strategi Bukalapak, Fajrin Rasyid, seusai penandatanganan perjanjian kerjasama sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/7).
Ia berharap pemerintah memberikan kemudahan tersebut agar UKM berbondong-bondong untuk mendeklarasikan aset serta melakukan pendaftaran badan usaha setelah Undang-Undang Tax Amnesty berlaku.
Sebagai perusahaan penyedia situs jual-beli online dan menjadi marketplace, menurut Fajrin, Bukalapak saat ini bermitra dengan satu juta UKM. Para pelaku usaha itu melakukan kegiatan bisnisnya secara online. (Baca: Pemerintah Peringatkan Rencana Gugatan UU Tax Amnesty)
Karena itulah, Bukalapak bersama dengan tiga regulator pasar modal atau self regulatory organization (SRO) akan merekomendasikan kepada Ditjen Pajak untuk menyediakan fasilitas deklarasi aset secara online bagi sektor UKM. Ketiga regulator itu adalah Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Melalui perjanjian yang diteken hari ini, Bukalapak ingin menjadi fasilitator sosialisasi kewajiban pembayaran pajak. Sementara itu, Ditjen Pajak serta tiga regulator bursa akan menyiapkan konten sosialisasi. Pembagian tugas tersebut dilakukan mengingat pelaksanaan pengampunan pajak yang pendek, yaitu sembilan bulan. (Baca: Rawan Pencucian Uang, Tiga LSM Gugat Tax Amnesty)
Fajrin menjelaskan, hampir 70 persen marketplace yang bermitra dengan Bukalapak berdomisili di luar Jakarta. Karena itu, ia menilai sosialisasi dan pendaftaran badan usaha harus dijalankan semudah dan secepat mungkin. “Karena masih sedikit yang tahu (tax amnesty), apalagi yang di luar Jakarta,” kata Fajrin. (Baca: DBS Gandeng Bekraf Dan Katadata Gelar Kompetisi UKM Kreatif)
Sementara itu, Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi mengatakan semula perjanjian tersebut hanya sebatas menyampaikan informasi mengenai pengampunan pajak kepada UKM. Namun, tidak tertutup kemungkinan kerjasama akan diperluas untuk mensosialisasikan instrumen pembiayaan dari pasar modal kepada UKM.
Dalam beleid Nomor 3 Pasal 2 UU Tax Amnesty disebutkan, tarif tebusan bagi UKM (omzet mencapai Rp 4,8 miliar) sebesar 0,5 persen bagi yang mendeklarasikan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar. Sedangkan untuk pengungkapan nilai harta lebih Rp 10 miliar, tarif tebusannya mencapai 2 persen.