PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyatakan siap menampung dana yang masuk ke dalam negeri (repatriasi) hasil program pengampunan pajak. Dana ini akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur jalan tol.
Direktur Utama Waskita M. Choliq mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan penerbitan obligasi untuk menampung dana repatriasi tersebut. Untuk tahap awal, nilai obligasi yang akan diterbitkan perseroan sebesar Rp 5 triliun. Namun, bisa saja jumlahnya bertambah.
Dana hasil obligasi ini akan digunakan untuk pembangunan beberapa ruas jalan tol, terutama di Trans Jawa. "Targetnya tahun ini (obligasi) diterbitkan, kami pakai untuk bangun tol," kata Choliq ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (14/7). (Baca: Serap Tax Amnesty, Pemerintah Divestasi Empat BUMN Tahun Ini)
Untuk diketahui anak usaha Waskita yakni Waskita Toll Road sedang menggarap ruas tol Jawa yakni Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang (kerjasama dengan PT Sumber Mitra Jaya). Kemudian Batang-Semarang yang bekerja sama dengan Jasa Marga.
Total dana yang dibutuhkan untuk pembangunan tiga ruas tol tersebut mencapai Rp 22,4 triliun. Penerbitan obligasi merupakan alternatif lain untuk mendanai proyek prioritas pemerintah ini. Tentunya Waskita juga akan mengandalkan ekuitas perusahaan. (Baca: Pemerintah Akan Tetapkan Tujuh Bank Penampung Tax Amnesty)
"Apalagi ada dana talangan (lahan) yang targetnya ditambah Rp 4 triliun," kata Choliq. Sebelumnya pemerintah menyatakan akan memberikan dana talangan untuk pembebasan lahan tol Trans Jawa, Trans Sumatera dan Tol Jabotabek senilai Rp 10 triliun tahun ini.
Selain Waskita, Jasa Marga juga berencana menerbitkan obligasi untuk membangun jalan tol. Direktur Keuangan Jasa Marga Anggiasari mengatakan pihaknya masih menghitung berapa besar kebutuhan dari penerbitan obligasi ini.
Anggiasari menjelaskan Jasa Marga saat ini menunggu aturan teknis dari Undang-Undang Tax Amnesty. Aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan ini akan menjadi acuan bagi Jasa Marga dalam rencana penerbitan obligasi ini. (Baca: Pemerintah Terbitkan Empat Aturan Teknis Tax Amnesty)
"Karena kami membedakan obligasi untuk repatriasi dan obligasi biasa. Tax amnesty itu untuk absorb (menyerap) uang yang masuk, makanya dia mencari produk di sini," ujarnya.
Selain obligasi, ada opsi pendanaan lain yang bisa diterbitkan perseroan untuk menampung dana repatriasi. Seperti Dana Investasi Real Estat (DIRE) ataupun Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) untuk membiayai proyek-proyek tertentu secara spesifik. Tetapi sekali lagi dia menekankan hal tersebut masih dikaji lebih lanjut di internal Jasa Marga.
"Kalau untuk obligasi hanya untuk korporasi. Ini kami sedang siapkan proyek-proyeknya," ujar Anggiasari. Baca: Proyek Tol Pekanbaru Disiapkan Tampung Dana Repatriasi)