Bali, Batam, dan Bintan Berpotensi Jadi Pulau Tax Havens

Donang Wahyu | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
22/6/2016, 16.14 WIB

Pemerintah berencana membentuk sebuah “pulau” sebagai kawasan khusus suaka pajak (tax havens) bagi para pengusaha di Indonesia. Beberapa pulau dapat menjadi opsi dan dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menahan semakin banyaknya aliran keluar dana pengusaha ke luar negeri.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Batam, Bintan, dan Bali menjadi wilayah potensial untuk pembentukan offshore financial center ini. Yaitu, pusat lokasi perusahaan cangkang (offshore) atau perusahaan bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV). Di kawasan yang juga lazim disebut tax havens atau suaka pajak itu, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak yang rendah kepada pengusaha.

Menurut Prastowo, Batam atau Bintan di Kepulauan Riau berpotensi menjadi pulau tax havens karena wilayahnya belum kompleks. Selain itu, Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone) sehingga selama ini sudah banyak kemudahan yang diberikan pemerintah kepada investor.

(Baca: Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Siapkan Pulau Suaka Pajak)

“Secara lokasi (Kepulauan Riau), iya (memenuhi kriteria). Karena, wilayah baru yang belum kompleks sehingga masih mudah ditata,”katanya kepada Katadata, Rabu (22/6).

Alternatif lainnya adalah Bali, karena dapat juga dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sektor pariwisatanya.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih enggan mengomentari kriteria maupun potensi wilayah yang memungkinkan pembentukan kawasan suaka pajak tersebut di Indonesia. “Kriterianya kamu saja yang tentukan,” kata dia sembari bercanda, seusai rapat koordinasi tentang Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/6).

Sebelumnya, Bambang menyatakan, pemerintah berencana membentuk offshore financial center sebagai kawasan pendirian perusahaan SPV di Indonesia dengan tarif pajak yang sangat rendah. Tujuannya agar pengusaha Indonesia tidak lagi membawa keluar dan menyimpan duitnya di perusahaan cangkang pada negara-negara suaka pajak.

Halaman: