Kementerian Keuangan sedang menyiapkan sejumlah instrumen keuangan untuk menampung aset orang Indonesia yang kembali ke dalam negeri (repatriasi), hasil dari penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty). Instrumen ini diperkirakan hanya mampu menyerap dana repatriasi hingga Rp 100 triliun.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Loto Srianita Ginting instrumen keuangan ini rencananya akan dikeluarkan pada paruh kedua tahun ini. Sejalan dengan rencana penerapan program tax amnesty.
Instrumen keuangan ini akan berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) khusus. Namun, dia belum mau menyebutkan secara rinci mengenai apa perbedaan instrument ini dengan SBN yang lain. (Baca: BI Peringatkan Risiko Masuknya Dana Tax Amnesty Rp 560 Triliun)
instrumen ini rencananya akan berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan memiliki kekhususan. Sayangnya dia enggan menyebutkan lebih rinci mengenai keistimewaan itu. “Instrumen tersebut harus kami monitor. Kami antisipasi fiturnya ada kekhususan, bisa diperdagangkan atau tidak,” ujarnya saat ditemui saat acara ACI-FMA World Congress di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Jumat (29/4).
Nantinya penerbitan dan perdagangan SBN ini akan berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan. Investor tidak bisa memperdagangkan SBN ini dalam jangka waktu satu tahun. Makanya SBN ini harus dilunasi sebelum jatuh tempo (early redemption).
Untuk sementara, Kementerian Keuangan hanya menyiapkan SBN ini. Namun, jika nantinya ada perubahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, maka akan dilakukan penyesuaian kembali. (Baca: Tak Semua Aset Tax Amnesty Akan Bisa Masuk ke Indonesia)
Hingga saat ini, pembahasan RUU Pengampunan Pajak baru memasuki tahap pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI DPR. Maka kemungkinan kebijakan ini belum bisa diterapkan pada masa sidang yang berakhir 29 April ini.
Kemampuan penyerapan SBN yang akan diterbitkan untuk repatriasi ini masih cukup rendah. Padahal potensi dana repatriasi jumlahnya mencapai ribuan triliun. Hingga 27 April 2016, realisasi penerbitan SBN mencapai Rp 306,78 triliun atau 55 persen dari target Rp 556,06 triliun gross di APBN 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penyiapan instrumen keuangan untuk menampung dana hasil repatriasi tidak hanya dari Kementerian Keuangan. OJK mengusulkan Surat Berharga BUMN, surat berharga dari korporasi swasta dan penempatan deposito di perbankan selama satu tahun. (Baca: Ada Tax Amnesty, Pengusaha Hitung Pajak Bisa Bertambah Rp 200 T)
Bambang menegaskan bahwa tax amnesty hanya diberlakukan untuk tahun ini saja. Setiap dana repatriasi yang masuk akan ditempatkan di tempatkan pada investasi portofolio dengan jangka waktu satu tahun. Setelah itu, di tahun kedua dan ketiga wajib ditempatkan pada investasi di sektor riil. “Kami akan membuat instrumen seperti bond infrastruktur dan segala macam. Sehingga mereka bisa langsung terkait dengan sektor riil,” ujarnya.