3 Usulan Porsi Asing di Bank Dipertimbangkan

KATADATA/ Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
19/5/2015, 07.51 WIB

KATADATA ? Komisi XI tengah mempertimbangkan tiga usulan besaran kepemilikan asing dalam Rancangan Undang Undang Perbankan.

Wakil Ketua Komizi XI Gus Irawan Pasaribu memastikan investor asing tak lagi bisa menjadi pemegang saham pengendali di perusahaan bank.

Kendati demikian, menurutnya Komisi XI belum menentukan besaran pasti batas kepemilikan saham bank oleh investor asing.
"Namun ada tiga usulan utama yang sedang kami pertimbangkan yakni 20 persen, 30 persen dan 40 persen untuk pembatasan kepemilikan asing di bank," ujar Gus Irawan seperti dikutip Bisnis Indonesia, Selasa (19/5).

Penetapan batas saham milik investor asing di industri perbankan tersebut, kata Gus, mengingat risiko yang menanti jika kepemilikan asing tak dibatasi.

Selain itu, tambah dia, Indonesia telah lepas dari pinjaman International Monetary Fund (IMF) sehingga ada kebebasan untuk mengatur besaran porsi asing dalam pemilikan saham bank. Hingga kini menurut Gus Irawan, pihaknya tengah mengumpulkan masukan atas Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan dari beberapa institusi terkait.

Dia menjelaskan usai pengumpulan masukan tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kemudian akan diajukan untuk disahkan.

Reporter: Redaksi