Kepemilikan Saham Asing di Bank Paling Alot Dibahas

KATADATA/ Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
7/5/2015, 09.17 WIB

KATADATA ? Deputi Direktur Departemen Riset dan Regulasi Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setijawan, menyatakan salah satu poin yang paling hangat dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan adalah kepemilikan saham oleh investor asing di bank. "Persoalan kepemilikan asing dalam perbankan nasional mesti diawasi," tutur dia seperti dikutip dari Koran Tempo, Kamis (7/5). 

Pasalnya, menurut Edy, saat ini sulit mengandalkan bank nasional saja untuk mendorong pergerakan ekonomi. OJK dalam hal ini lebih cenderung mengarahkan agar bank asing bisa membantu sektor tertentu yang belum tergarap. "Seperti yang dilakukan oleh Filipina."

Sebelumnya, pada akhir Agustus tahun lalu, diketahui Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat saat itu mengklaim telah merampungkan pembahasan RUU Perbankan hingga 95 persen. Salah satu poin krusial yang sudah mendapat titik temu adalah kepemilikan asing di bank nasional dibatasi maksimal 40 persen dan kantor cabang bank asing wajib berbadan hukum Indonesia.

Edy menyebutkan prinsip utama dalam beleid yang bakal menggantikan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan itu adalah bagaimana mengatur keberlanjutan industri perbankan. Nantinya, prinsip utama itu akan dimasukkan dalam undang-undang, sementara prinsip turunan lainnya akan diatur dalam peraturan OJK ataupun Bank Indonesia.

Reporter: Redaksi