KATADATA ? Maraknya aksi penipuan yang berkedok bisnis menunjukkan orang Indonesia gampang ditipu. Fenomena ini, menurut perencana keuangan Aidil Akbar Madjid, lantaran masyarakat banyak yang ingin dengan cara mudah untuk menjadi kaya.
?Ada fenomena kaya mendadak. Ingin cepat kaya tapi tidak mau kerja keras, tidak berinvestasi secara benar,? kata dia saat dihubungi Katadata, Selasa (12/8).
Padahal, kasus investasi fiktif dengan skema ponzi ini sudah sering terjadi. Bahkan korbannya pun banyak yang mengalami kerugian materi tidak sedikit.
Salah satu kasus yang belakangan marak dipertanyakan oleh masyarakat adalah investasi pada skema Manusia Membantu Manusia (MMM) yang mengajak orang untuk menjadi anggotanya melalui internet.
Investor yang ingin bergabung cukup memiliki email, nomor telepon selular, dan KTP, serta membuat akun di situs www.mmmindonesialegal.com. Setiap anggota dapat memilih paket minimal Rp 100.000 hingga maksimal Rp 10 juta, dan dijanjikan imbal hasil sebesar 30 persen dalam sebulan atau 2.300 persen dalam setahun.
Modus seperti ini, kata Aidil, mirip satu dengan yang lain. Biasanya setiap investor akan diberikan imbal hasil yang cukup besar pada 1-6 bulan pertama. Imbal hasil ini kemudian perlahan-lahan berkurang hingga akhirnya terjadi gagal bayar, terutama setelah jumlah investornya bertambah.
?Tapi ada juga yang memang hobi berbisnis seperti ini. Biasanya mereka yang sudah pengalaman hanya akan masuk pada awal skema ini dimulai,? kata Aidil.
?Setelah enam bulan, kemudian mereka menarik semua investasinya. Karena mereka tahu setelah enam bulan biasanya skema ini akan gagal.?
Terutama, tutur dia, jika jumlah investor terus bertambah. Makanya bentuk skema investasi ini seperti piramida, karena yang mendapat untung hanya sedikit.
Otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Kepolisian semestinya bertindak untuk mengatasi maraknya skema penipuan yang berkedok investasi ini. Dia mencontohkan langkah pemerintah Amerika Serikat yang mempidanakan Bernard Madoff, pelaku penipuan dengan skema ponzi, hingga dihukum selama 150 tahun.
?Tanpa ada kepastian hukum, berbagai upaya sosialisasi akan percuma,? kata Aidil.