KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha, bagi lembaga keuangan yang melakukan penawaran produknya secara berlebihan. Penawaran yang berlebihan ini seperti iklan penawaran yang kurang jelas atau menggunakan data konsumen atau calon konsumen tanpa persetujuan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE-OJK) Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2014, dan berlaku efektif mulai hari ini. "Peraturan yang sering disebut SE OJK Pemasaran ini dikeluarkan untuk melindungi masyarakat agar tidak terjebak dengan iklan produk jasa keuangan karena informasi yang kurang jelas," ujar Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo, di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8).
Dalam aturan itu, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis hurufnya kecil dan tanda asterik (*), penggunaan kata-kata superlatif (misalnya terkuat, paling aman) dan beberapa hal lainnya. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga harus menyediakan ringkasan informasi produk dan atau layanan jasa keuangan yang memuat manfaat, biaya dan risiko secara jelas, tanpa menimbulkan pertanyaan kembali.
Dalam aturan tersebut, OJK juga melarang penawaran produk jasa keuangan melalui pesan singkat (SMS) dan pesan elektronik tanpa ijin dari konsumennya. Penawaran jasa keuangan oleh PUJK harus menggunakan data yang telah disetujui oleh konsumen yang bersedia dihubungi.
"Jadi penawarannya harus jelas identitas PUJK nya. Dan kalau lewat telepon harus minta kesediaan konsumennya," tuturnya. Tata cara pemuatan iklan juga diatur, dengan mewajibkan pencantuman logo dari PUJK dan keterangan pernyataan bahwa PUJK itu terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Menurutnya, ini upaya untuk mencegah masyarakat terjebak penawaran seperti produk keuangan yang tidak menjadi kewenangan pengawasan OJK. Sebab, seringkali ada pengalaman dari kasus investasi yang diduga ilegal.
Sejak awal tahun hingga Agustus ini, OJK menerima 1.446 pengaduan, dari total layanan 11.851. Sedangkan yang lainnya, permintaan informasi sebanyak 1.455 dan pertanyaan 8.955. Dari total pengaduan tersebut, sektor perbankan tercatat yang paling banyak, yakni 964 pengaduan. Sementara industri keuangan non bank tercatat 420 pengaduan
"Sering tuh (lembaga keuangan) menawarkan investasi dengan bunga atau imbal hasil yang di luar batas kewajaran. Padahal kenyataannya, perusahaan ini nggak diberi izin dan pengawasannya juga nggak dilakukan OJK," ungkapnya.