Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meminta pemerintah segera merumuskan peraturan mengenai keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuannya, agar anggota Himbara dapat segera menjalankan keringanan atau relaksasi untuk KUR.
Selain itu, Himbara meminta agar jangka waktu subsidi bunga KUR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditambah.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020, subsidi bunga KUR hanya diberikan selama enam bulan.
Padahal, anggota Himbara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Bank Mandiri Tbk, menjalankan restrukturisasi pembiayaan hingga 12 bulan.
Ketua Himbara Sunarso menjelaskan, selama ini anggota Himbara menjalankan restrukturisasi berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomer 11 Tahun 2020. Sementara, untuk keringanan KUR, bank masih menunggu putusan Menteri Keuangan tentang besaran tambahan subsidi bunga KUR.
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan subsidi untuk pinjaman debitur di bawah Rp 500 juta selama maksimal enam bulan. Rinciannya, selama tiga bulan pertama Pemerintah akan mensubsidi bunga KUR sebesar 6%, lalu selama tiga bulan selanjutnya subsidi berkurang menjadi 3%.
Pada tahun ini, bunga KUR tercatat 16% dan selama ini pemerintah telah mensubsidi 10%. Artinya, dalam kondisi pandemi corona saat ini debitur KUR tak perlu membayar bunga selama tiga bulan awal, baru kemudian membayar sebesar 3% ke bank tiba bulan berikutnya.
(Baca: Belenggu Utang dan Corona Membelit Kinerja BUMN)
Bagi perbankan, jika keringanan yang diberikan oleh pemerintah hanya berlangsung enam bulan maka selama enam bulan berikutnya bank menanggung penundaan pembayaran bunga dari debitur.
"Penundaan pembayaran bunga akan menurunkan pendapatan yang berakibat kepada kemampuan menghasilkan laba dan akan mengurangi dividen. Selain itu, akan berpengaruh pada likuiditas bank," kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Kamis (30/4).
Karena kebutuhan akan keamanan likuiditas ini, Himbara mengimbau agar Kementerian/Lembaga atau BUMN yang telah menempatkan dananya di bank Himbara tidak diambil kecuali untuk kebutuhan operasional.
Khusus untuk bunga, Himbara meminta agar pemerintah memberikan subsidi melalui mekanisme belanja negara. Tujuannya, agar bank Himbara masih bisa memberikan profit dan dividen bagi pemerintah, meski besarannya tidak seperti dalam situasi normal.
Selain itu, Himbara juga membutuhkan penempatan dana baru dari Pemerintah untuk penguatan likuiditas. Penguatan ini dirasa perlu karena bank khawatir likuiditas akan terganggu akibat angsuran pembayaran pokok pinjaman yang tidak dibayar dan ditunda.
Sekadar informasi, hingga 24 April 2020 secara total bank anggota Himbara telah merestrukturisasi pembiayaan sebanyak 832.032 debitur. Rinciannya, 801.685 debitur UMKM dan 30.367 debitur non-UMKM, dengan total portofolio mencapai Rp 120,8 triliun.
(Baca: Ini Cara Bank BUMN Menekan Dampak Corona)
Pengamat Perbankan Doddy Ariefianto menyebut, saat ini memang situasi yang tidak normal dan membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
Di satu sisi, pelaku UMKM debitur KUR membutuhkan uluran tangan lantaran usahanya terdampak pandemi Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung. Namun, di sisi lain kemampuan perbankan pun terbatas jika harus melakukan restrukturisasi dalam jangka waktu lama.
Restrukturisasi kredit debitur terdampak pandemi Covid-19 menurut Doddy, dalam jangka pendek akan mengikis profitabilitas bank. Karena restrukturisasi kredit yang diberikan bank adalah penundaan pembayaran angsuran dan pembayaran bunga, akan berpengaruh pada kinerja pendapatan.
Untuk saat ini, memang kondisi perbankan masih solid namun jika kondisi pandemi ini berlangsung cukup panjang maka akan berpengaruh juga pada likuiditas bank. Jangka waktu yang dimaksud Doddy di sini adalah, sekitar enam bulan ke depan.
"Jika enam bulan ke depan pandemi ini tidak menunjukkan tanda-tanda mereda, maka bank akan kena pukulan telak karena harus menanggung beban restrukturisasi dan operasionalnya," kata Doddy, kepada Katadata.co.id, Kamis (30/4).
Penempatan dana pemerintah selain bisa membantu likuiditas bank BUMN, juga bisa membantu bank-bank swasta yang kapasitasnya kecil. Sebab, kala bank-bank swasta kecil kesulitan likuiditas bisa meminjam ke bank BUMN dengan bunga yang relatif rendah.
Doddy menyarankan agar cara ini dilakukan sebagai opsi terakhir. Sebab, saat ini bank BUMN masih kuat dan belum menunjukkan tanda-tanda rontoknya likuiditas.
(Baca: Pemerintah Tanggung Bunga Kredit Kecil, Berapa Debitur yang Terdampak?)