Para anggota Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta yang kesulitan menagih dana simpanan yang mencapai Rp 10 triliun mengadu nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (8/5). Para nasabah KSP Indosurya menceritakan selama ini mereka mengira Indosurya Finance merupakan lembaga finance banking, bukan koperasi.
KSP Indosurya diduga menjalankan operasinya seperti bank. KSP Indosurya menawarkan beragam produk dengan iming-iming imbal hasil tinggi di antaranya deposito dengan bunga 9-12% per tahun. Lebih tinggi dari bunga deposito perbankan sebesar 5%- 7% pada periode yang sama.
KSP Indosurya memiliki setidaknya 11 produk yang terdiri dari delapan produk tabungan dan tiga produk bersifat deposito berjangka. Misalnya, salah satu produk bernama Simpanan Berjangka memiliki batas minimal dana yang disetor Rp 50 juta.
(Baca: Masuk Ranah Hukum, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka KSP Indosurya)
Alasan nasabah tertarik menanamkan dana di KSP Indosurya, tidak hanya soal imbal hasil yang tinggi. Melainkan, juga karena bujuk rayu petugas pemasaran. Petugas pemasaran mengatakan bahwa koperasi tersebut berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Padahal sesuai kewenangannya, koperasi berada dalam pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), bukan OJK.
Hal ini sempat menjadi sorotan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, yang sebelumnya dimintai bantuan oleh Kemenkop UKM dan OJK. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan KSP Indosurya.
Pertama, menawarkan produk investasi dengan penawaran imbal hasil tidak wajar, jauh di atas rata-rata. Kedua, dalam memasarkan produk-produk investasinya, KSP Indosurya kerap menyertakan logo OJK.
"Penyertaan logo OJK ini seolah-olah menandakan produk yang ditawarkan sudah mendapat izin dari OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, kepada Katadata.co.id, Rabu (15/4).
(Baca: Tangani KSP Indosurya, Kemenkop Gandeng OJK & Satgas Waspada Investasi)
Berdasarkan aturan yang berlaku koperasi hanya bisa menghimpun dana dari anggota. Artinya, jika seseorang menyetorkan atau menyimpan dana di koperasi, maka harus ditetapkan sebagai anggota.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, serta aturan turunannya. Dalam Pasal 89 UU Nomor 17 Tahun 2012 menyebutkan kegiatan KSP adalah menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman ke anggota, dan menempatkan dana pada KSP lain.
Aturan ini kemudian diperkuat dengan munculnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Secara spesifik, Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2).
Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan kegiatan usaha KSP terdiri dari, menghimpun simpanan dari anggota. Kemudian, memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota dan koperasi lainnya. Dalam aturan ini tidak disebutkan KSP bisa menghimpun dana di luar anggota.
Kini kasus gagal bayar KSP Indosurya telah masuk ranah penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Tipideksus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yang menurut informasi beredar berinisial HS dan SA.
Tipideksus Bareskrim Polri pun dilaporkan telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak aliran dana KSP Indosurya. Namun, Humas PPATK Natsir Kongah menolak memberi keterangan lebih rinci.
(Baca: Pinjaman Online Ilegal Marak saat Pandemi, Warga Diminta Hati-hati)
REVISI: Artikel mengalami perubahan dua kali. Pertama, pada Senin, 15 Februari 2021 pukul 10.55 WIB. Perubahan dengan menghapus empat paragraf setelah sembilan paragraf awal yang berisi pernyataan dari nasabah KSP Indosurya, Michelle. Penghapusan keterangan ini karena narasumber yang bersangkutan mencabut pernyataannya.
Kedua, pada Senin, 22 Maret 2021 pukul 20.46 WIB. Perubahan dengan menghapus beberapa paragraf setelah paragraf pertama yang berisi pernyataan dari nasabah KSP Indosurya yakni Hengky, Randy dan Irfan. Penghapusan keterangan ini karena narasumber yang bersangkutan mencabut pernyataannya.
Katadata tetap mempertahankan judul meski narasumber telah mencabut pernyataannya. Pertimbangannya karena tak ada kesalahan kerja jurnalistik dalam penulisan artikel ini.