BPK Temukan Kelalaian OJK dalam Mengawasi Tujuh Bank, Ini Rinciannya

Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. Berdasarkan temuan BPK, OJK tidak sepenuhnya melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan pada penggunaan fasilitas modal kerja debitur inti di BTN.
Penulis: Agustiyanti
12/5/2020, 12.07 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan permasalahan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap tujuh bank. Ketujuh bank tersebut,  yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Yudha Bakti, PT Bank Mayapada Internasional Tbk, PT BPD Papua, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT BPD Banten Tbk, dan PT  Bank Bukopin Tbk.

Temuan ini merupakan hasil audit BPK terhadap pelaksanaan pengawasan bank umum yang diselenggarakan OJK pada 2017-2019 dan termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2019.

Berdasarkan temuan BPK, OJK tidak sepenuhnya melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan pada penggunaan fasilitas modal kerja debitur inti di BTN. Akibatnya, penyimpangan ketentuan pemberian kredit BTN dapat tidak terdeteksi OJK.

Pada Bank Yudha Bhakti, OJK dinilai tak melakukan pengawasan sepenuhnya pada pelaksanaan hapus buku kredit. Terdapat risiko pelanggaran ketentuan atas kredit yang dilakukan hapus buku.

OJK juga dinilai menetapkan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi tanpa pertimbangan pelanggaran penandatangan kredit pada Bank Mayapada, serta lalai mengawasi underlying transaction terkait aliran dana rekening debitur menjadi deposito atas nama komisaris utama pada bank yang sama.

(Baca: Jokowi Rilis PP Program Pemulihan Ekonomi, soal PMN BUMN & Surat Utang)

Alhasil, indikasi pelanggaran BMPK Bank Mayapada menjadi belum dapat dipastikan keterjadiannya. Kondisi NPL dan laba juga belum dapat diselesaikan, serta terdapat perjanjian kredit ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.

Temuan BPK lainnya, pengawas OJK tidak memberikan rekomendasi kepada Bank Banten, Bank Bukopin, dan Bank Mualamat Indonesia untuk melakukan koreksi atas nonperforming loan/NPL, cadangan kerugian penurunan nilai/CKPN, dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum sesuai hasil pemeriksaan tahun 2018.

Akibatnya, status pengawasan Bukopin per 31 Desember 2017, Bank Banten per Desember 2018, dan Bank Muamalat setelah 2019 juga menjadi tidak mencerminkan kondisi terkini.

"Kesulitan permodalan pada Bank Banten, Bank Bukopin, dan Bank Muamalat Indonesia tidak jelas waktu penyelesaiannya," tulis BPK.

Sementara pada Bank Papua, ditemukan perubahan tingkat kolektabilitas kredit. Ada indikasi dugaan fraud perubahan data core banking pada Bank papua yang tidak diselesaikan tuntas.

BPK pun merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK untuk memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan untuk menyusun tata kelola terkait kondisi bank yang dapat memperoleh pengecualian dalam penerapan kewajiban pembentukan CKPN.

Lembaga auditor negara ini juga antara lain memerintahkan pengawas secara berjenjang melakukan pemeriksaan khusus/investigasi terkait permasalahan bank-bank tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sempat menyinggung penyebutan nama perbankan dalam IHPS II tahun 2019 dapat menimbulkan persepsi yang keliru terkait kondisi individual bank.

Namun, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, penyebutan nama bank yang terkait dalam pengawasan OJK tak bermasalah. "Apakah kami boleh mengungkap nama audit? Ya biar saja, namanya juga pemeriksaan," kata Firman dalam konferensi video di Jakarta, Senin (11/5).