PT Bank Central Asia Tbk menurunkan batas penarikan tunai kartu kredit pada mesin ATM dari maksimal 40% menjadi 20% terhadap limit. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2020.
Direktur BCA Santoso Lim menjelaskan kebijakan ini sejalan dengan upaya mengurangi penggunaan uang tunai selama masa pandemi corona.
"Sejalan dengan masa pandemi, BCA ingin mengarahkan agar masyarakat menggunakan transaksi nonntunai dan mengurangi penggunaan uang tunai," ujar Santoso ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (13/5).
(Baca: Kabar Gembira, BRI Turunkan Bunga Kartu Kredit & Pembayaran Minimal)
Selain itu, menurut Santoso, kebijakan ini juga seiring dengan upaya pemerintah untuk mendorong gerakan nontunai.
BCA juga telah menurunkan bunga kartu kredit, denda keterlambatan, dan batas minimum pembayaran sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Bunga kartu kredit, baik untuk pembelanjaan maupun penarikan tunai diturunkan dari sebelumnya 2,25% menjadi 2% per bulan.
Bank swasta terbesar di Tanah Air ini juga menurunkan batas minimum pembayaran kartu kredit BCA menjadi 5% dari total tagihan atau Rp 50.000 ditambah dengan transaksi cicilan. Sebelumnya, batas minimum ditetapkan sebesar 10% dari total tagihan.
(Baca: Ringankan Beban Nasabah, Pegadaian akan Beri Bunga 0%)
Denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan semula 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Hingga akhir tahun lalu, BCA mencatatkan outstanding kartu kredit mencapai Rp 14,1 triliun, naik 9,4% dibandingkan 2018 sebesar Rp 12,89 triliun.