Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menunda proses verifikasi piutang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Akibatnya, kasus investasi bodong KSP Indosurya Cipta makin jauh dari proses penyelesaian.
Pertimbangan Hakim Pengawas membatalkan verifikasi piutang adalah, kondisi tidak memungkinkan. Pasalnya, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat tidak diperbolehkan.
"Karena keadaan yang tidak memungkinkan, maka diputuskan jadwal pelaksanaan rapat verifikasi diundur menjadi 19 Juni 2020 pukul 09.00 WIB," kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam rekaman suara yang dibagikan seorang nasabah, Rabu (20/5).
Adapun, penetapan yang telah dikeluarkan sebelum penundaan, akan disesuaikan mengikuti jadwal verifikasi piutang yang baru. Artinya, rapat penyerahan proposal pengembalian dana, dan voting untuk perkara KSP Indosurya juga mundur dari jadwal sebelumnya.
Jika melihat timeline penyelesaian perkara, setelah verifikasi piutang PKPU nasabah dijadwalkan bertemu dengan pengurus KSP Indosurya pada 29 Mei 2020, untuk membahas skema pengembalian dana. Kemudian, pada 5 Juni 2020 akan dilakukan voting terkait skema yang sudah diajukan.
Mendengar penundaan ini, beberapa nasabah mengungkapkan kekecewaannya, sebab keputusan ini baru dibacakan saat hari pelaksanaan. Selain itu, jadwal rapat-rapat selanjutnya juga belum jelas penentuannya.
"Kalau memang harus diundur, seharusnya diumumkan beberapa hari sebelumnya lewat surat edaran. Kalau semua orang sudah hadir lalu diundur, itu sangat menyusahkan dan tidak adil bagi nasabah, terutama yang dari luar kota," kata Kris, salah satu nasabah KSP Indosurya.
(Baca: Temui Beberapa Nasabah, KSP Indosurya Tawarkan Skema Pengembalian Dana)
Nasabah sebelumnya berharap pihak pengadilan memfasilitasi pertemuan dengan teknologi, karena sesuai aturan physical distance jumlah orang yang boleh hadir di ruang sidang hanya 30 orang.
Sekadar informasi, verifikasi piutang merupakan tahapan dalam PKPU, yang dilakukan untuk mencocokkan utang debitur atau piutang kreditur. Proses ini kemudian akan menentukan kedudukan kreditur, pengakuan sebagai kreditur, serta terkait besaran piutang.
Sebelumnya, nasabah KSP Indosurya dikejutkan dengan tindakan pengurus koperasi yang melakukan pertemuan dengan beberapa nasabah. Tujuan pertemuan adalah, membujuk nasabah yang hadir untuk mewakilkan hak tagih kepada pihak koperasi.
Selain itu, diketahui pihak KSP Indosurya menyodorkan skema pembayaran kepada beberapa nasabah. Salah satu skema yang ditawarkan adalah, pengembalian uang dengan cara dicicil, sesuai dengan jumlah simpanan pokok yang dimiliki. Skema cicilan yang diajukan ini memiliki jangka waktu 36 hingga 120 bulan.
Menanggapi pertemuan tersebut, pengacara nasabah KSP Indosurya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pengurus koperasi kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut ditenggarai untuk memasukkan data Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) melalui KSP Indosurya atau melalui pihak pengacara koperasi. Para nasabah menilai, ada upaya KSP Indosurya merekayasa agar saat voting PKPU, penentuan jangka waktu pembayaran bisa ditentukan sepihak oleh koperasi.
"Seharusnya debitur tidak dapat membahas rencana perdamaian atau melakukan perdamaian dengan sebagian kreditur saja. Sebab, hal ini tidak sesuai dengan asas keseimbangan dan asas keadilan," tulis pengacara dari Onggo & Partners, dalam surat tersebut, dikutip Selasa (19/5).
(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tulis Surat Terbuka Minta Bantuan Jokowi)