PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berkomitmen menyukseskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Perseroan ditunjuk oleh BP Tapera untuk menyediakan layanan pengelolaan dana Tapera dalam bentuk Bank Kustodian.
Tapera merupakan program pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyelenggaraan tabungan perumahan. Program ini bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Pengelolaan Tapera diamanatkan kepada BP Tapera berdasarkan Undang Undang no 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Mekanisme pengelolaan Dana Tapera sejalan dengan mekanisme pengelolaan industri investasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto menjelaskan bahwa dengan memberikan layanan Bank Kustodian, perusahaan berpartisipasi secara aktif menyukseskan program Tapera.
“Ini merupakan dukungan nyata BRI terhadap pemerintah dalam upaya menyediakan hunian / rumah yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Di sisi lain, BRI menyambut baik sinergi dengan KSEI dan BP Tapera, di mana perseroan berkomitmen untuk menjadi one stop financial solutions melalui berbagai produk dan layanan yang prima, termasuk salah satunya menjadi Bank Kustodian,” imbuh Amam.
Hingga akhir 2019, aset kelolaan kustodian BRI mencapai Rp 386,07 Triliun atau tumbuh 7,5 year on year dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp359,11 triliun. Dari pengelolaan aset tersebut, Kustodian BRI memperoleh fee based income sebesar Rp113,3 miliar, atau naik 15,65% dari tahun 2018 yang sebesar Rp98,34 miliar.