Bank Mandiri Restrukturisasi Kredit 404 Ribu Debitur Senilai Rp 99 T

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Jajaran Direksi PT Bank Mandiri Tbk menyampaikan paparan kinerja kuartal I 2020 secara virtual. Per 7 Juni 2020, Bank Mandiri telah merestrukturisasi kredit dari 404.000 debitur terdampak corona senilai Rp 99 triliun.
8/6/2020, 18.52 WIB

PT Bank Mandiri Tbk telah merestrukturisasi kredit 404.000 debitur terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Total baki debet yang direstkturisasi tercatat sebesar Rp 99 triliun, hingga 7 Juni 2020.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin menjelaskan, restrukturisasi kredit yang dilakukan Bank Mandiri tak hanya menyasar kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melainkan semua segmen nasabah yang terdampak pandemi corona.

“Restrukturisasi yang kita lakukan terhadap semua nasabah yang terdampak Covid-19, tidak hanya sektor UMKM saja,” ujar Siddik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/6).

Dari jumlah baki debet yang telah direstrukturisasi oleh Bank Mandiri, sebanyak Rp 51,6 triliun berasal dari segmen wholesale banking, yakni korporasi dan komersial. Sementara, sisanya dari segemen ritel, KUR dan lainnya.

Sebagian besar dari kredit yang direstrukturisasi berasal dari sektor bisnis hotel, restoran, dan akomodasi, lalu transportasi, konstruksi, dan properti. Porsi beberapa sektor ini sekitar 70-80% dari total kredit yang direstrukturisasi.

Adanya restrukturisasi kredit terdampak pandemi corona, dan untuk mengantisipasi peningkatan kredit bermasalah, Bank Mandiri telah meningkatkan biaya cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sejak April 2020 hingga Maret 2021.

(Baca: Pendapatan Naik Signifikan, Laba Bank Mandiri Kuartal I Capai Rp 7,9 T)

Hasilnya, biaya CKPN Bank Mandiri pada kuartal I 2020 tercatat sebesar Rp 3,47 triliun, meningkat 28,09% dibanding posisi kuartal I 2019, yang sebesar Rp 2,7 triliun.

Dilihat dari skema restrukturisasi, Sidik menjelaskan, langkah yang diambil Bank Mandiri tetap berpegang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJ.03/2020. Skema yang diberikan antara lain, penundaan angsuran pokok dan bunga (grace period), perpanjangan tenor, dan perubahan angsuran.

Di sisi lain, OJK juga mempertegas kebijakan tersebut melalui surat tertanggal 27 Mei. Atas POJK dan surat tersebut, Bank Mandiri menyusun kebijakan internal untuk mempercepat proses persetujuan restukturisasi, serta memproses pelaporan secara khusus.

Selain itu, perseroan juga menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan, khususnya terkait kecukupan modal. Sebab, kebijakan ini akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan, sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi corona.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, 102 bank berpotensi menjalankan restrukturisasi kredit. Setidaknya, ada 14,6 juta debitur yang berpotensi mendapat keringanan kredit, dengan nilai outstanding Rp 1.275,3 triliun.

(Baca: OJK Catat Restukturisasi Kredit Perbankan Sudah Capai Rp 517 Triliun)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah