Kemenkop Klarifikasi Pernyataan Maraknya Praktik Koperasi Mirip Bank

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Kementerian Koperasi dan UKM mengklarifikasi pernyataan koperasi mirip bank atau shadow banking bukan menuduh melainkan memperingatkan agar jangan sampai praktik itu terjadi.
9/6/2020, 13.01 WIB

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memberikan klarifikasi perihal pernyataan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso.

Agus sempat mengungkapkan tentang berkembangnya shadow banking di lingkungan koperasi, yang merupakan istilah bagi institusi non-bank, namun beroperasi layaknya bank. Institusi ini tidak terawasi, dan terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan. Pendek kata, koperasi mirip bank.

Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan, pernyataan itu semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.

"Pernyataan tersebut bukan menuduh bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking. Tetapi, lebih bersifat mengingatkan jangan sampai koperasi melakukan praktik itu" kata Rully dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (9/6).

Rully menambahkan, peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru, ataupun yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi.

Rully menegaskan, shadow banking merupakan praktik pelanggaran hukum.  Itu Sebabnya, kementerian Koperasi dan UMKM mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Meskipun, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik shadow banking membutuhkan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosedur hukum.

(Baca: Sempat Diduga Ilegal, Kemenkop dan OJK Normalisasi 35 Koperasi Online)

Di masa lalu, praktik seperti ini pernah dilakukan siapapun, baik koperasi, ataupun bukan koperasi, dan telah mendapat ganjaran yang setimpal. Diharapkan di masa depan tidak lagi terjadi praktik serupa.

Maka, sejak pertengahan April 2020, dalam pertemuan virtual dirinya mengajak agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak, untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah, dan rugi secara material dan immaterial.

Rully menilai, kehawatiran yang disampaikan Stafsus tersebut tergolong wajar. Sebab, banyak pihak yang tidak bertanggungjawab mencatut nama koperasi, seperti yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi. Dari penelusuran, ditemukan hampir seluruh praktik yang terindikasi menyimpang adalah mencatut nama koperasi.

"Jelas koperasi dirugikan, maka suatu keharusan bagi seluruh komponen pelaku, peminat, pemerhati perkoperasian, untuk saling bahu membahu untuk menjaga marwah perkoperasian", ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengkritik peryataaan Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso yang menyatakan bahwa koperasi diancam delik pidana apabila melalukan praktek shadow banking.

(Baca: Imbas Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi)

Ia menilai, statement tersebut terlihat sangat mendiskreditkan koperasi dan tidak mengerti hakekat koperasi serta UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Terlebih, dikatakan bahwa koperasi itu tidak boleh mengembangkan produk tabungan, deposito dan simpanan berjangka lainya.

“Staf Khusus Menkop ini tidak paham koperasi dan produk koperasi. Tidak ada larangan bagi koperasi untuk ciptakan produk dan tidak ada itu pembatasan agar hanya boleh tabungan dan deposito.,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (9/6).

Suroto menambahkan, jika koperasi dikatakan shadow banking dengan ciptakan produk tabungan, deposito dan simpanan berjangka, maka Kemenkop dan UKM justru berniat untuk mengkerdilkan koperasi dan tidak paham aturan koperasi.

Selain itu, Suroto juga menganggap Kementerian Koperasi dan UKM gagal total dalam memitigasi koperasi dan UMKM yang saat ini sudah banyak yang bangkrut.

“Kementerian Koperasi dan UKM harus lakukan klarifikasi, dan meminta maaf, kalau tidak bubarkan saja karena selain tidak ada manfaatnya bagi gerakan koperasi. Saya melihat mereka tidak punya konsep dan arsitektur kelembagaan koperasi yang baik,” katanya.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tulis Surat Terbuka Minta Bantuan Jokowi)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah