Usai Bukopin Bantah Batasi Tarik Tunai, Muncul Video Keluhan Nasabah

KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Setelah PT Bank Bukopin Tbk membantah unggahan foto kebijakan penarikan dana nasabah, muncul video viral terkait nasabah yang kesulitan mencairkan dana.
Penulis: Agung Jatmiko
9/6/2020, 11.26 WIB

PT Bank Bukopin Tbk membantah membuat aturan atau kebijakan baru penarikan dana nasabah.  Perusahaan menanggapi unggahan foto yang viral di media sosial yang menyebutkan bank tersebut memberlakukan pembatasan untuk penarikan uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Melalui keterbukaan informasi, Senin (8/6), Sekertaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati menerangkan, manajemen tidak pernah mengeluarkan kebijakan internal seperti keterangan dalam unggahan foto tersebut. Selain itu, pengumuman terkait kebijakan internal perusahaan selalu mengumumkan lewat situs resmi perusahaan.

"Setiap pengumuman pasti kami unggah di kanal pengumuman pada situs resmi Bank Bukopin, serta akun resmi media sosial perseroan," kata Meliawati, dalam keterbukaan informasi.

Dalam unggahan foto yang beredar di media sosial disebutkan, per 2 Juni 2020 nasabah yang hendak menarik dana sebesar Rp 10 juta harus melakukan konfirmasi paling lambat dua hari sebelum penarikan.

Selain beredar unggahan foto, pada Senin (8/6) malam, beredar video mengenai nasabah Bank Bukopin kesulitan saat hendak mencairkan dana atau tabungannya. Video yang dibagikan melalui aplikasi WhatsApp tersebut sebelumnya disiarkan oleh nasabah melalui media sosial Instagram.

(Baca: Bank Bukopin Gandeng Dimo Ekspansi ke Pembayaran Online Kode QR)

Dalam video tersebut, nasabah mengeluhkan bahwa proses pencairan dana di Bank Bukopin membutuhkan waktu berhari-hari. Nasabah tersebut mengungkapkan, penarikan uang lewat anjungan tunai mandiri (ATM) dan lewat sistem real-time gross settlement (RTGS), juga sulit.

Hingga berita ini ditulis, Katadata telah mengontak manajemen Bank Bukopin, namun belum mendapatkan balasan atau konfirmasi terkait video yang tengah viral tersebut.

(Baca: BPK Temukan Kelalaian OJK dalam Mengawasi Tujuh Bank, Ini Rinciannya)