Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai dari KSP Indosurya

Donang Wahyu|KATADATA
Nasabah korban gagal bayar menolak proposal perdamaian dari KSP Indosurya karena dinilai sangat merugikan.
18/6/2020, 20.03 WIB

Kuasa hukum lebih dari 1.000 nasabah korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menolak proposal perdamaian yang disodorkan oleh Indosurya. Salah satu Kuasa Hukum, Leonard Pitara Guru Simanjuntak mengatakan bahwa nasabah menolak proposal tersebut karena dinilai sangat merugikan.

"Misalnya, proposal tersebut tak menjelaskan ke mana saja uang debitur KSP Indosurya dialirkan selama ini dan dipergunakan untuk apa. Padahal, nasabah ingin tahu seperti apa prospek bisnis dan juga berapa besar aset milik  KSP Indosurya selama ini," kata dia dalam Forum Advokat Perjuangan Nasabah KSP Indosurya, di Jakarta , Kamis (18/6). 

Selain itu, menurutnya, dalam proposal perdamaian bentuk kembalinya dana nasabah juga terlalu lama. Sebab, disebutkan kembalian dana para nasabah hingga 10 tahun.

"Tegas proposal harus diperbaiki. Kami dapatkan debitur menolak bunga. Kami ingin debitur mempertimbangkan hitungan nasabah," kata Leonard.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Minta Menkeu Bantu Mediasi Kasus Gagal Bayar)

Sementara itu, Kuasa Hukum nasabah lainnya Agus Wijaya mengatakan, kliennya menolak skema perdamaian tersebut dikarenakan tak ada kepastian skema pengembaliannya. Terlebih, KSP Indosurya juga diketahui tak lagi memiliki aset. 

"Lalu, jika terjadi gagal bayar penjaminnya siapa kita tak tahu. Siapa yang menjamin penjamin akan akan selesai," katanya kepada Katadata.co.id. 

Agus menambahkan, para nasabah menginginkan pengembalian dana dibayar dimuka. Walau hanya dikembalikan 20 % hingga 30% sisanya bisa dibayar pada tahun depan. "Pembayaran kedua tahun depan juga tak masalah. Terpenting ada itikad baik untuk membayar dana nasabah," ujarnya.

Dalam salinan draft proposal yang disodorkan KSP Indosurya yang diterima Katadata.co.id terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), disebutkan bahwa nasabah yang menyimpan uangnya sebesar Rp 250 - 500 juta bakal dikembalikan dengan cara dicicil selama tiga tahun mulai September 2020 hingga September 2023. 

(Baca: Marak Kasus Investasi, Pengamat Salahkan Lemahnya Pengawasan OJK & BEI)

Selanjutnya, bagi nasabah yang kepemilikan uangnya sebesar Rp 500 juta - 1 miliar KSP Indosurya bakal mencicilnya hingga jangka waktu empat tahun mulai September 2020 sampai September 2024.

Sedangkan, bagi nasabah KSP Indosurya yang uangnya sebesar Rp 1 - 2 miliar bakal dikembalikan selama 5 tahun mulai Januari 2021 sampai Januari 2026. Untuk nasabah dengan simpanan Rp 2 - 3 miliar, KSP Indosurya bakal mengembalikan selama 6 tahun dimulai Januari 2021 sampai Januari 2027.

Selanjutnya, nasabah yang memiliki simpanan Rp 3-4 miliar akan dicicil mulai Januari 2021 sampai Januari 2028. Adapun, nasabah yang simpanannya di atas Rp 4 miliar skema pengembaliannya mencapai 10 tahun dimulai Januari 2021 hingga Januari 2031.

Selain itu, draft proposal tersebut juga menyatakan, bahwa pihak KSP Indosurya akan menghapuskan semua bunga milik para nasabah KSP Indosurya. 

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Sikap OJK yang Lepas Tangggung Jawab)

Dalam proposal tersebut juga disebutkan, bahwa pihak KSP Indosurya bakal melakukan beberapa rencana usaha untuk mengembalikan dana simpanan nasabah. 

Pertama, debitur PKPU akan melakukan pengurangan kantor cabang yang ada hingga menyisakan sampai dengan 15 – 20 cabang di seluruh Indonesia dan fokus pada kota- kota besar. Kegiatan ini diharapkan akan mendapatkan penghematan biaya operasional. 

Kemudian debitur PKPU akan melakukan pengurangan karyawan yang tidak perform dan menggunakan aktifitas SDM lainya untuk mendukung kegiatan operasionalnya. 

Pengurangan ini akan dilakukan debitur PKPU dengan tujuan akan mendapatkan penghematan biaya operasional tenaga kerja. Dengan melakukan business as usual. Adapun debitur PKPU telah memberikan pinjaman kepada para anggota sebesar + Rp 9 triliun (tahun buku 2018) dengan periode pinjaman antara satu tahun sampai dengan tujuh tahun.

(Baca: Temukan Fakta Baru, Kerugian Nasabah KSP Indosurya Naik jadi Rp 14 T)

Atas pinjaman tersebut, debitur PKPU akan tetap melakukan penagihan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak.

Selanjutnya, debitur PKPU juga memiliki kredit macet (non-performing loan). Terhadap kredit macet tersebut maka debitur PKPU akan melakukan penagihan dan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur dan maksimal guna memperoleh pengembalian dana tersebut.

Selain itu, pihak KSP Indosurya juga masih mengusahakan mendapatkan dana dari investor. Adapun, bagi anggota existing yang masih percaya dengan debitur PKPU dan bersedia melakukan top up dana.

Nantinya, dana-dana baru tersebut akan digunakan optimal oleh debitur PKPU untuk modal kerja dan sebagian kecil untuk melakukan pembayaran cicilan utang kepada para kreditur.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Dana hingga 5 Tahun)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah