Pendiri KSP Indosurya Sebut Berkomitmen Selesaikan Gagal Bayar Rp 14 T
Pendiri dan mantan pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta Henry Surya menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus gagal bayar dana nasabah yang mencapai Rp 14 triliun. Henry dan pengurus Indosurya menawarkan proposal pembayaran dana dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Pengurus KSP Indosurya sedang menyiapkan mekanisme proposal terhadap kewajiban tagihan tersebut,” kata Henry saat jumpa pers di Gedung Graha Surya, Jakarta, Jumat (19/6).
Proposal tersebut bakal disampaikan pada persidangan PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dalam waktu dekat. “Kami memiliki itikad baik, kami membantu para pengurus membuat proposal untuk menyelesaikan kasus,” kata Henry.
(Baca: Nasabah Akan Kembali Laporkan Para Pengurus KSP Indosurya )
Pada kesempatan yang sama Henry mengklarifikasi beberapa kabar negatif yang menyudutkan dirinya. Dia keberatan dengan berbagai opini yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan dia kabur ke rumah sakit.
“Sebagai mantan pendiri dan sebagai mantan pengurus Indosurya, berita selama ini terhadap Indosurya sangat tidak fair. Bagaimana saya merasa terzolimi atas opini-opini yang terbentuk di masyarakat oleh oknum-oknum tertentu,” kata Henry.
Kuasa hukum Henry, Junimart Girsang menyebutkan beberapa fitnah terhadap kliennya seperti disebut membawa kabur uang anggota dan calon anggota. Junimart akan melaporkan fitnah dan opini tersebut ke kepolisian. “Dan terhadap pernyataan-pernyataan itu kami sudah catat dan kami akan mengambil tindakan hukum terhadap orang-orang tersebut,” katanya.
(Baca: Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai dari KSP Indosurya)
Sidang PKPU KSP Indosurya Ditunda
Sidang PKPU dengan agenda pembahasan verifikasi bilyet nasabah Indosurya pada hari ini digelar di Pengadilan Negeri Bungur, Jakarta Pusat.
Dalam sidang, banyak silang pendapat antara debitur, kreditur dan Hakim Pengawas terkait dengan beberapa permasalahan tidak cocoknya nilai tagihan. Misalnya, kreditur mempermasalahkan namanya tak terdaftar pada daftar piutang sementara (DPS).
Hakim Pengawas pun memutuskan untuk menunda sidang pertama PKPU KSP Indosurya dengan pembahasan verifikasi bilyet. Adapun, sidang lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Senin (22/6).
(Baca: Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Sikap OJK yang Lepas Tangggung Jawab)
Sedangkan, Hakim Pengawas juga memberikan waktu kepada para kreditur yang namanya belum terdaftar di DPS untuk segera lakukan verifikasi pada hari ini. Total ada 42 kreditur yang belum terdaftar di DPS.
Kuasa hukum nasabah kasus gagal bayar KSP Indosurya, Hendra Onggowijaya, menyayangkan verivikasi DPS yang terus berlarut-larut. Seharusnya, Hakim Pengawasan melanjutkan verifikasi DPS yang sudah lengkap. Sedangkan, yang belum terdaftar di DPS bisa diselesaikan pada sesi lain oleh pengurus PKPU.
Hendra mengatakan sebanyak 35 klien yang merupakan nasabah KSP Indosurya menolak skema draft perdamaian dari pihak kreditur. Alasannya, proposal masih banyak kekurangan seperti tak menjelaskan sumber dana dari mana.
Kemudian debitur tak ada itikad baik yang tercermin, dari tak adanya uang muka yang akan dibayarkan pihak KSP Indosurya kepada para nasabahnya. "Hanya baru janji akan dilakukan penyelesaian. Tapi penyelesaiannya bagaimana kan belum dilakukan," ujar dia.
(Baca: 1.000 Nasabah akan Adukan Tindak Pidana Pengurus KSP Indosurya)