Sempat Gagal Bayar, Kresna Life akan Kembalikan Premi Secara Bertahap

Arief Kamaludin (Katadata)
Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akan membayarkan polis nasabah yang sempat gagal bayar sebesar Rp 50 juta pekan ini.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
22/6/2020, 10.46 WIB

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bakal bertanggung jawab dalam penyelesaian gagal bayar produk Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK). Adapun mekanisme pembayaran akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, perusahaan akan mengembalikan premi kepada pemegang polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp 50 juta. Mekanisme pelaksanaan penyelesaian akan disampaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak 18 Juni 2020, atau pada 26 Juni. Penyelesaian untuk polis lainnya akan disampaikan dalam 14 hari kerja berikutnya.

Perusahaan berharap agar para pemegang polis dapat bersabar dan menunggu informasi selanjutnya. Hal itu mengingat Kresna Life masih terus melakukan segala upaya untuk dapat melakukan penyelesaian kepada nasabah dengan sebaik-baiknya.

"Perusahaan berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran yang diberikan para pemegang polis dalam menghadapi situasi yang sulit ini, dan memohon agar bersama-sama mencoba untuk menghadapi situasi ini dengan sebaik-baiknya," kata manajemen Kresna Life melalui siaran pers yang dikutip Senin (22/6).

(Baca: Investasinya Terefek Corona, Kresna Life Gagal Bayar 2 Produk Asuransi)

Manajemen mengaku kondisi ekonomi yang masih sangat sulit akhir-akhir ini, membuat manajemen membutuhkan dan memohon dukungan semua pihak, terutama pemegang polis. Sehingga pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan lancar hingga akhir.

Kresna Life juga terus mengimbau para pemegang polis agar lebih berhati-hati akan rumor dan informasi yang tidak benar dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh situasi yang ada.

Seperti diketahui, Kresna Life mengalami gagal bayar pada dua produk asuransinya. Hal ini tergambar pada keputusan penundaan pelaksanaan kewajiban untuk sementara waktu.

Keputusan ini diambil lantaran terjadinya keadaan kahar atau force majeur, menyebabkan portofolio investasi dua produknya, yakni Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK), bermasalah.

(Baca: Marak Kasus Investasi, Pengamat Salahkan Lemahnya Pengawasan OJK & BEI)

Melalui surat, yang diedarkan kepada para pemegang polis pada 14 Mei 2020, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menjelaskan, bahwa adanya pandemi corona menimbulkan keadaan kahar yang di luar kendali perusahaan.

"Telah menimbulkan krisis ekonomi dan keuangan global yang mendalam termasuk Indonesia, khususnya terhadap perekonomian dan pasar modal di Indonesia," ujar Kurniadi dalam surat tersebut, dikutip Selasa (19/5).

Keadaan kahar itu mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial Kresna Life untuk memenuhi kewajiban Polis K-LITA dan PIK.

Pasalnya, terjadi masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investments) akibat krisis ekonomi dan pasar modal Indonesia. Hal ini membuat Kresna Life gagal bayar untuk manfaat dan penebusan polis dua produk asuransinya.

(Baca: Makin Ekspansif di Digital, Kresna Graha Incar 10 Perusahaan)

Catatan redaksi: Artikel ini mengalami perubahan judul pada Senin (22/6).

Reporter: Ihya Ulum Aldin