Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menghentikan sementara pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Moratorium izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020.
Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Akhmad Zabadi menjelaskan, moratorium ini akan digunakan pihaknya untuk melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait. Pengawasan yang lebih baik diharapkan mampu menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi.
“Situasi ini (moratorium) untuk melakukan evaluasi terkait dengan beberapa praktek menyimpang yang mengatasnamakan koperasi yang melakukan praktik shadow banking, ” kata Akhmad, kepada Katadata.co.id, Senin (22/6).
Selain itu, moratorium dari Kemenkop UKM juga merupakan upaya pemerintah meredam keresahan masyarakat. Ia menyebut, maraknya kasus gagal bayar yang menimpa KSP menyebabkan masyarakat menjadi kehilangan kepercayaan (distrust) kepada lembaga koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam.
“Dalam rangka ini, kita perlu menjaga dari segi regulasi agar masyarakat jangan sampai dirugikan. Padahal, koperasi kan seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Meski demikian, Kemenkop UKM tak ingin disalahkan terkait kasus gagal bayar yang menimpa beberapa koperasi, seperti KSP Indosurya Cipta, di mana nasabah mengalami kerugian hingga Rp 14,6 triliun. Alasannya, KSP Indosurya sudah memenuhi persyaratan administrasi waktu mendaftar dulu.
(Baca: Gagal Bayar KSP Indosurya Dianggap Imbas Kasus Sistemik Sebelumnya)
Sebelum moratorium penghentian sementara izin ini, koperasi yang memenuhi persyaratan administratif tentu diizinkan untuk berdiri. Jika ada penyimpangan dalam cara kerjanya, maka Kemenkop UKM akan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
“Jadi, kalo sudah terpenuhi secara administratif tak ada halangan untuk tak mengizinkan. Kalo sudah penyimpangan kan jalur hukum penyelesainnya,” katanya.
Ia menegaskan, saat ini Kemenkop UKM tengah fokus memperbaiki efektivitas pengawasan. Sebab, kompleksitas masalah makin hari terus berkembang menuntut regulasi dan pengawasan yang mampu mengakomodir dinamika perubahan yang terus berlangsung.
Meski demikian, ke depan pihaknya tak akan mempersulit izin koperasi. Justru sebaliknya, pemerintah bakal mengkaji untuk lebih melonggarkan proses perizinan koperasi.
Namun, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listyanto menilai, kemudahan perizinan pendirian koperasi justru dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini diperkuat dengan banyaknya KSP mengalami gagal bayar.
(Baca: Pendiri KSP Indosurya Sebut Berkomitmen Selesaikan Gagal Bayar Rp 14 T)
“Mengapa banyak investasi pada koperasi bermasalah, karena terlalu mudah bikinnya. Ketika mereka bisa mengumpulkan uang besar ada risiko dibawa kabur,” kata Eko kepada Katadata.co.id.
Menurutnya, kemudahan perizinan harus tersistematis, dalam arti Kemenkop UKM harus memiliki kepercayaan diri mampu mengawasi kegiatan koperasi. Artinya, pengawasan yang dijalankan selama ini tergolong tidak optimal. Apalagi jika dibandingkan dengan pengawasan pada lembaga keuangan lain, misalnya perbankan.
Pengawasan kepada koperasi, terutama KSP, sebaiknya mencontoh model pengawasan pada perbankan. Misalnya, mewajibkan laporan harian serta memastikan penyaluran pinjaman KSP tidak boleh melebihi jumlah simpanan anggota.
Jika metode pengawasan koperasi dilakukan sama seperti lembaga keuangan lain, maka praktik-praktik meresahkan tentu dapat terdeteksi lebih dini. Kemudian, Kemenkop UKM pun jadi tahu koperasi mana yang aktif maupun tidak, sehingga evaluasi bisa cepat dilakukan.
“Koperasi kan tak ada seperti itu, ketika pengurusnya dituntut di pengadilan baru tahu bermasalah. Itu karena pengawasannya lemah, dan Kerangka kelembagaan tidak cukup kuat untuk bisa secara profesional memantau dan mengevaluasi,” katanya.
(Baca: Nasabah Akan Kembali Laporkan Para Pengurus KSP Indosurya )