Nasabah KSP Indosurya Sesalkan Pengaduan Tak Segera Diproses Bareskrim

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Nasabah kasus gagal bayar KSP Indosurya menyesalkan hingga kini Bareskrim Polri tak kunjung memproses pengaduan pidana yang ditujukan untuk pengurus koperasi.
22/6/2020, 22.05 WIB

Para nasabah kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta menyesalkan sikap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Alasannya, hingga kini Bareskrim tak kunjung memproses pengaduan pidana yang ditujukan kepada pendiri dan pengurus koperasi.

Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengatakan, beberapa laporan kliennya ke Bareskrim Polri hingga kini tak ada kabar kepastian soal prosesnya. Padahal. Kliennya telah melaporkan ke Bareskrim sejak tiga pekan lalu.

“Di Bareskrim laporan kita jalan ditempat. Mungkin dalam waktu dekat saya akan menyurati ke sana, karena nasabah tak ada yang dipanggil satu pun sebagai saksi hingga kini,” kata Agus, kepada Katadata.co.id, Senin (22/6).

Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa Bareskrim hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus investasi bodong KSP Indosurya. Padahal, pengurus yang terdiri dari ketua pengurus, bendahara dan sekertaris juga disinyalir bertanggung jawab, serta mengetahui penyebab KSP Indosurya gagal bayar.

Kuasa Hukum nasabah KSP Indosurya lainnya, Nuzul Hakim, berharap kepolisian dan pemerintah serius menindaklanjuti laporan para korban kasus investasi bodong ini. Dia berharap perlakuannya disamakan seperti penanganan gagal bayar polis asuransi PT Asuransi Jiwasraya.

(Baca: Nasabah Akan Kembali Laporkan Para Pengurus KSP Indosurya )

"Kami melihat pemerintah tebang pilih, dalam kasus Jiwasraya pemerintah sigap dan langsung menugaskan Jaksa Agung. Para korban (Jiwasraya dan KSP Indosurya) sama-sama anggota masyarakat kan," katanya.

Di sisi lain, Agus mengakui bahwa dari 1.000-an klien yang ia wakili terkait kasus gagal bayar KSP Indosurya, beberapa merupakan nasabah berbadan hukum. Salah satunya merupakan yayasan pendidikan.

Meski demikian, ia tak mau merinci nama yayasan tersebut serta enggan membeberkan kronologis bagaimana yayasan yang ia wakili tersebut bisa masuk menjadi nasabah KSP Indosurya.

Ia hanya mengatakan, yayasan yang menabung di KSP Indosurya memang berharap memiliki keuntungan dari selisih bunga. Nantinya, pendapatan dari bunga tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan sosial.

“Jadi yayasan ini rutin melakukan kegiatan sosial setiap minggu, namun sejak terjadi gagal bayar ini mereka tidak bisa apa-apa lagi," ujar Agus.

(Baca: Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai dari KSP Indosurya)

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya. Dua tersangka tesebut diketahui berinisial HS dan SA. Namun, hingga kini kedua tersangka tersebut belum ditahan oleh Bareskrim.

Kedua tersangka ini dijerat pasal Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal ini mengatur tentang larangan menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

Inisial HS dikabarkan merujuk kepada Henry Surya, mantan pendiri dan pengurus KSP Indosurya. Akhir pekan lalu, untuk pertama kalinya ia muncul dihadapan awak media untuk menyatakan komitmennya menyelesaikan kasus gagal bayar dana nasabah yang mencapai Rp 14 triliun tersebut.

Henry dan pengurus Indosurya menawarkan proposal pembayaran dana dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kami memiliki itikad baik, kami membantu para pengurus membuat proposal untuk menyelesaikan kasus,” kata Henry, saat jumpa pers, Jumat (19/6).

(Baca: Pendiri KSP Indosurya Sebut Berkomitmen Selesaikan Gagal Bayar Rp 14 T)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah