Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan turun sejak Maret 2020, imbas pandemi virus corona atau Covid-19. Meski demikian, regulator jasa keuangan tetap optimistis perbankan mampu menjadi pemicu jalannya roda perekonomian di era normal baru.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, kredit perbankan per 31 Mei 2020 tercatat sebesar Rp 5.583,25 triliun, tumbuh 3,04% dibandingkan posisi per 31 Mei 2019. Meski demikian, penyaluran kredit perbankan tercatat mengalami penurunan sejak Maret 2020.
Pada Maret 2020, perbankan masih sanggup menyalurkan kredit sebanyak Rp 5.712,04 triliun. Kemudian, pada April 2020 angkanya penyalurannya turun menjadi Rp 5.609,04 triliun atau turun sebesar 1,8%.
"Per 31 Mei 2020 kredit investasi masih menyumbang kontribusi terbesar dengan pertumbuhan kredit 6,75% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sedangkan, kredit konsumsi tercatat tumbuh 2,25%, dan kredit modal kerja hanya tumbuh 1,43%." kata Anto, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (8/7).
Dari sisi sektor ekonomi, pertumbuhan penyaluran kredit ke sektor pertambangan tercatat paling tinggi per 31 Mei 2020, yakni mencapai 8,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Disusul oleh sektor konstruksi yang tumbuh 5,25%, pengolahan naik 5,41% dan sektor pertanian tumbuh 3,77%.
(Baca: Restrukturisasi Kredit Terdampak Pandemi Mencapai 53% dari Proyeksi)
“Kami berharap perbankan bisa menjadi pemicu untuk mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era new normal ini,” ujarnya.
Dari sisi risiko kredit, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan masih dalam tahap terkendali. Pada semester I 2020, NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,01%, di bawah ketentuan batas yang ditetapkan OJK, yakni 5%.
Sementara, per 17 Juni 2020 Sementara itu, rasio aset likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) perbankan berada di level 123,2%. Rasio ini mengindikasikan ketersediaan aset likuid bank dalam menghadapi potensi penarikan dana pihak ketiga (DPK) jenis non-core deposit. Semakin besar aset likuid yang dimiliki bank relatif terhadap posisi NCD, semakin kecil risiko likuiditas.
Dari sisi permodalan, OJK mencatat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan pada Mei 2020 tercatat sebesar 22,16%. Posisi ini naik tipis dibandingkan April 2020, yang sebesar 22,13%.
Dari sisi pengumpulan DPK, per 31 Mei 2020 tercatat perbankan mampu menggalang dana sebesar sebesar Rp 6.174,64 triliun atau tumbuh 8,87% dibandingkan posisi periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini naik Rp 46,55 triliun dibandingkan posisi 30 April 2020, yang sebesar Rp 6.128,09 triliun.
(Baca: PSBB Dilonggarkan, OJK Catat Permintaan Restrukturisasi Kredit Menurun)