Masih Ada Kejanggalan, Perjanjian Perdamaian KSP Indosurya Ditunda

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pengesahan perjanjian perdamaian pengembalian dana nasabah KSP Indosurya.
10/7/2020, 15.52 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda pengesahan perdamaian kasus gagal bayar KSP Indosurya selama sepekan. Alasannya, untuk memberi waktu bagi para kuasa hukum nasabah mempelajari hasil voting.

Berdasarkan hasil voting yang dijalankan pada Kamis (9/7), pengesahan perdamaian seharusnya dilakukan pada hari ini, Jumat (10/7). Namun, karena ada permintaan penundaan dari kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, maka pengesahan perdamaian diundur menjadi 17 Juli 2020.

Hasil voting menunjukkan, 73,41% nasabah KSP Indosurya setuju terhadap skema pengembalian dana yang diajukan koperasi pada 8 Juli 2020 atau sehari sebelum pemungutan suara. Sementara, nasabah yang tidak setuju sebanyak 26,6%.

“Kemungkinan karena pihak pengacara masih ingin mempelajari dulu. Karena dirasa masih banyak keputusan-keputusan yang janggal,” Koordinator nasabah KSP Indosurya Melia, kepada Katadata.co.id.

Kejanggalan yang dimaksud Melia antara lain, nasabah KSP Indosurya tidak mengetahui secara detail besaran aset PT Sun International Capital, yang merupakan perusahaan penjamin skema penggantian dana. Nasabah hanya mengetahui bahwa perusahaan ini merupakan milik pendiri koperasi, yakni Henry Surya.

(Baca: Nasabah Korban Gagal Bayar kembali Tolak Proposal Damai KSP Indosurya)

Ia berpendapat, dengan mengetahui besaran aset Sun International Capital, nasabah KSP Indosurya dapat mengetahui kemampuan bayar perusahaan yang menjadi penjamin koperasi. Selain itu, nasabah juga meminta pihak pengurus memberikan laporan keuangan 2019. Alasannya, nasabah ingin mengetahui selama ini dana digunakan untuk apa saja.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Honggo Hendra Wijaya mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasil voting. Pasalnya, 35 nasabah yang ia wakili tidak menyetujui skema perdamaian yang disodorkan koperasi, karena tidak ada pembayaran di muka.

Alasan lainnya, tidak ada kejelasan nasabah KSP Indosurya pasti akan mendapatkan uangnya kembali. Sebab, dalam perjanjian perdamaian disebutkan jika koperasi ingkar janji maka kewajibannya akan diambil alih oleh Sun International Capital, sebagai penjamin.

Jika ternyata penjamin juga tidak bisa membayar, maka kewajiban tersebut dikonversi dalam bentuk saham yang akan dibagikan ke nasabah.

"Ini kan tidak adil, dan banyak nasabah yang tidak mengetahui konsekuensi dari perjanjian ini. Oleh karena itu, kami minta penundaan," ujar Honggo, kepada Katadata.co.id.

(Baca: Pendiri KSP Indosurya Sebut Berkomitmen Selesaikan Gagal Bayar Rp 14 T)

Alasan Nasabah KSP Indosurya Terima Perdamaian

Dalam proses voting, disebutkan bahwa mayoritas nasabah KSP Indosurya menyetujui skema perdamaian yang diajukan pihak koperasi. Meski proposal perdamaian baru diajukan sehari sebelum voting.

Melia mengungkapkan, mayoritas nasabah menyetujui proposal perdamaian karena sudah lelah dengan proses yang harus ditempuh. Menurutnya, banyak nasabah yang sudah lanjut usia, dan hanya ingin menerima kembali dana mereka, apapun skema yang ditawarkan.

"Itu sebabnya, banyak nasabah tidak ingin ribet, dan menerima hasil keputusan perdamaian yang disodorkan pengurus KSP Indosurya," ujar Melia.

Dalam draft proposal perdamaian yang diperoleh Katadata.co.id, pembayaran akan dicicil setiap bulan dan semua bunga simpanan dihapuskan. Untuk dana kelolaan sampai dengan Rp 100 juta akan diberikan uang muka (DP) sebesar 10%, yang akan dibayarkan September 2020.

Untuk meyakinkan nasabah, pengurus KSP Indosurya mengajukan Sun International Capital sebagai penjamin atau stand by guarantor atas pembayaran dana.

Jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana atau cedera janji atau wanprestasi, maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh Sun International Capital, dengan instrumen surat utang (convertible loans) dengan aset perseroan sebagai jaminan.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Dana hingga 5 Tahun)

Secara perinci, disebutkan bahwa nasabah yang menyimpan dana sebesar Rp 250-500 juta bakal dikembalikan dengan cara dicicil selama dua tahun mulai September 2020 hingga September 2022.

Selanjutnya, bagi nasabah dengan simpanan sebesar Rp 250 juta-500 juta, KSP Indosurya bakal mencicil hingga jangka waktu tiga tahun. Pembayaran dilakukan mulai September 2020 sampai September 2022.

Kemudian, bagi nasabah KSP Indosurya dengan simpanan Rp 500 juta-1 miliar, bakal dikembalikan selama empat tahun mulai Januari 2021 sampai Januari 2025. Skema yang sama juga berlaku untuk nasabah dengan jumlah simpanan Rp 1-2 miliar.

Selanjutnya, untuk nasabah yang memiliki simpanan Rp 2-3 miliar akan dicicil mulai Januari 2021 sampai Januari 2026. Adapun, nasabah yang simpanannya sebesar Rp 3 miliar - 5 miliar skema pengembaliannya mencapai 5 tahun dimulai Juni 2021 hingga Juni 2026.

Sementara itu, bagi nasabah  yang memiliki simpanan sebesar Rp 5-10 miliar, dan di atas Rp 10 miliar, KSP Indosurya bakal mencicilnya selama lima tahun. Pembayarannya akan dilakukan mulai Juni 2021 hingga Juni 2026.

Dalam draft tersebut disebutkan, KSP Indosurya bakal memprioritaskan untuk debitur yang sakit, lansia, dan yang membutuhkan atau very urgent condition. Meski demikian, pengurus koperasi tidak menjabarkan kondisi sangat membutuhkan seperti apa yang mendapatkan prioritas.

Jumlah perhitungan tagihan nasabah KSP Indosurya saat ini tercatat sebesar Rp 15 triliun dari 6.123 kreditur, naik dari nominal sebelumnya yang sebesar Rp 14 triliun.

Peningkatan jumlah tagihan ini, disebabkan karena ada beberapa nasabah yang terlambat melaporkan ke tim pengurus Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) KSP Indosurya.

(Baca: Imbas Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah