Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mencatat realisasi penyaluran kredit produktif program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) per 17 Juli 2020 telah mencapai Rp 12,05 triliun kepada 14.582 debitur. Secara jumlah debiturnya, mayoritas kredit disalurkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tercatat, jumlah debitur UMKM yang menerima kredit produktif tersebut sebanyak 14.565 debitur, dibandingkan dengan segmen korporasi dan komersial hanya 17 debitur. Namun, secara nilai, segmen korporasi dan komersial mendapat kucuran kredit produktif mencapai Rp 9,06 triliun, sementara sisanya untuk UMKM.
Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang berkata bahwa, meski debitur segmen wholesale, baik korporasi dan komersial membukukan penyaluran kredit PEN yang cukup besar, tapi pihaknya memastikan bahwa debitur ini memiliki multiplier effect atau angka pengganda yang besar.
"Baik karena mampu menyerap banyak tenaga kerja ataupun karena ikut mendukung pencapaian target ketahanan pangan nasional," kata Donsuwan dalam siaran pers, Selasa (21/7).
(Baca: Dalam Tiga Pekan, BRI Berhasil Salurkan 77 Persen Dana PEN)
Di segmen UMKM porsi penyaluran kredit produktif termasif yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 9.896 debitur dengan total Rp 806 miliar. Kemudian segmen produk kredit usaha mikro (KUM) kepada 3.821 debitur Rp 138,6 miliar. Lalu, segmen produk usaha kecil & menengah (UKM) sebanyak 821 debitur Rp 2,03 triliun.
Donsuwan berkata, pihaknya memiliki komitmen untuk menyalurkan kredit produktif program PEN hingga Rp 21 triliun dalam periode tiga bulan hingga September 2020. Nilai itu lebih dari dua kali lipat dibanding dana penempatan pemerintah di Bank Mandiri sebesar Rp 10 triliun.
Dia juga menjelaskan bahwa hingga 17 Juli 2020, Bank Mandiri telah mengajukan klaim tambahan subsidi bunga KUR senilai total Rp 25,7 miliar, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 255 Tahun 2020. Selain itu, akan segera menyusul tagihan klaim berikutnya seiring penghitungan tambahan subsidi bunga untuk debitur yang sedang dilakukan.
KMK itu mengatur tentang Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(Baca: Sri Mulyani Bakal Taruh Dana Pemerintah di BPD)
Ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami merespons positif kebijakan subsidi bunga kredit ini karena akan membantu debitur pelaku UMKM mengurangi dampak pandemic covid-19 kepada usaha mereka,” kata Donsuwan.
Pemerintah menganggarkan program PEN akibat virus corona (covid-19) dengan total Rp 642,17 triliun. Secara umum, PEN dialokasikan ke 10 instrumen kebijakan.
Alokasi tertinggi untuk dukungan konsumsi sebesar Rp 172,1 triliun, insentif perpajakan sebesar Rp 123,01 triliun, dan percepatan pembayaran kompensasi sebesar Rp 90,42 triliun.
Selanjutnya, untuk penempatan dana pemerintah di perbankan Rp 87,59 triliun, tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral Rp 63,97 triliun, serta subsidi bunga Rp 35,28 triliun.