Lembaga Sertifikasi Perencana Keuangan Pertanyakan Jenis Usaha Jouska

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi. FPSB Indonesia mempertanyakan jenis usaha yang dijalankan Jouska.
23/7/2020, 17.06 WIB

Lembaga sertifikasi perencana keuangan Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia mempertanyakan jenis usaha yang dijalankan PT Jouska Finansial Indonesia. Jouska saat ini tengah menjadi sorotan lantaran ada investor mengeluhkan rugi puluhan juta rupiah setelah mempercayakan investasinya dikelola perusahaan tersebut.

Ketua FPSB, Tri Djoko Santoso mengatakan bahwa dia baru mengetahui sepak terjang Jouska melalui pemberitaan media dua hari terakhir ini. Jouska mengklaim sebagai lembaga independent planning firms. Namun seharusnya lembaga ini tidak menerima uang dan mengelola dana nasabah.

“Selanjutnya Jouska juga sempat mengaku sebagai perusahaan Financial Advisory dan juga Financial Consultant. Jadi mereka ini yang mana. Ini buat bingung nasabah. Kamu ini siapa? OJK saja bingung,” katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (23/7).

Djoko pun mengatakan bahwa Jouska tidak memiliki CFP atau Certified Financial Planner yang dikeluarkan oleh FPSB. Itu sebabnya, pihaknya tak bisa mengawasi Jouska, termasuk etikanya ketika memberikan jasa perencanaan keuangan.

(Baca: Fakta Kasus Jouska, Perencana Keuangan yang Naik Daun Berkat Instagram)

“Padahal jika menjadi anggota, FPSB akan lebih mudah untuk mengawasinya. Kalau dia merasa sebagai perencana keuangan, semestinya bisa terlihat ada (gelar) CFP-nya atau tidak di belakang namanya,” katanya.

Menurut Djoko, seseorang bisa dikatakan financial planner ketika sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi, seperti halnya CFP yang diterbitkan oleh FPSB. Adapun untuk memperoleh sertifikat tersebut, FPSB mengeluarkan beberapa kriteria sudah distandarkan secara global.

Pertama, memiliki kompetensi dan pengetahuan yang sudah distandarkan. Kedua, memiliki standar etika. Sehingga dalam prakteknya jika ada pelanggaran, ada sanksinya. “ Lalu, ada standar praktek. Jadi waktu dia praktek ada standarnya,” ujarnya.

Sebelumnya founder dan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan bahwa ruang lingkup pekerjaan Jouska adalah pemberi nasihat dan atau saran terkait perencanaan termasuk edukasi investasi terhadap produk telah terdaftar di OJK.

(Baca: Blunder Jouska, Perencana Keuangan yang Bekerja ala Manajer Investasi)

“Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan,” kata Aakar lewat pernyataan resmi, Selasa malam.

Meski demikian, dalam pernyataan resminya tersebut Aakar tidak menjelaskan secara gamblang apakah Jouska hanya bertindak sebagai penasihat keuangan atau merangkap manajer investasi. Aakar juga tidak menjelaskan kasus per kasus secara spesifik.

Sementara itu terkait sertifikasi financial advisor Jouska, jika menilik laman linked.id Jouska yang juga berisi nama-nama orang yang saat ini bekerja di perusahaan, sejumlah penasihat keuangan telah memiliki sertifikasi CFA dari FPSB atau RFA (Registered Financial Associate) dari IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia.

Beberapa yang telah memiliki sertifikat tersebut di antaranya Co-Founder & Head of Adviser Indah Hapsari Arifaty, dan Vice CEO/Chief of Strategic Business Development Farah Dini. Namun ada beberapa advisor, berdasarkan informasi di laman tersebut, yang tidak memiliki sertifikasi perencana keuangan.

Selain FPSB, IARFC merupakan Asosiasi Perencana Keuangan di Indonesia.  IARFC Indonesia merupakan organisasi nirlaba perencanaan keuangan yang menginduk kepada IARFC Internasional. IARFC Indonesia memberikan pendidikan untuk persiapan ujian atau tes mendapatkan sertifikat perencana keuangan.

(Baca: Jouska Rekomendasikan Saham LUCK, Investor Teriak Rugi Puluhan Juta)

Menurut informasi dari FPSB, sertifikasi atau keanggotaan CFP dan RFP memiliki masa berlaku yakni selama dua tahun. Keanggotaan pun bisa berhenti atau inactive karena beberapa faktor di antaranya seperti gagal memenuhi persyaratan perpanjangan sertifikasi, gagal memenuhi semua persyaratan perpanjangan.

Kemudian gagal mengajukan permohonan perpanjangan oleh tengat waktu yang ditentukan atau gagal membayar biaya yang diperlukan, termasuk juga tidak meneruskan keanggotaan atas initiatif sendiri.

“Dalam kasus di mana seorang CFP dan RFP profesional tidak memenuhi persyaratan perpanjangan, FPSB Indonesia akan menangani sertifikat seseorang yang telah berakhir tersebut. Setelah sertifikat berakhir, individu tidak lagi diijinkan untuk menggunakan mark CFP,” tulis pernyataan FPSB.

(Baca: Satgas Waspada Investasi akan Panggil Jouska soal Keluhan Investor)

Satgas Waspada Investasi (SWI) akan meminta klarifikasi kepada PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska terkait legalitas perizinan dan model bisnis perusahaan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya berinisiatif memanggil pihak Jouska lantaran pemberitaan di media mengenai keluhan investor terhadap perusahaan perencanaan keuangan dan investasi tersebut. “Kami berinisiatif akan memanggil Jouska pekan depan,” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (22/7).

Tongam menegaskan Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai  lembaga financial advisor, kegiatan Jouska hanya sebatas memberikan konsultasi kepada masyarakat atau memberikan referensi saham kepada kliennya.

Namun, berdasarkan keluhan kliennya, Jouska turut mengelola investasi. Hal ini yang akan diklarifikasi oleh Satgas.  “Bila sudah mengelola dana nasabah, dia harus mendapatkan izin sebagai manajer investasi (MI)," ujarnya.

Jouska mendapat sorotan setelah nasabahnya mengeluh menderita puluhan juta rupiah. Salah satu investor, Abdurrahman Khalish, menyetorkan Rp 91,5 juta untuk dikelola dan dibelikan saham.

“Portofolio saya sekarang minus lebih dari 50%. Setelah kejadian ini barulah saya mengumpulkan bukti-bukti terkait,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (21/7).

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah