Satgas Waspada Investasi Setop Operasi Jouska karena Tak Berizin

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. Satgas Waspada Investasi hentikan operasi Jouska karena tidak berizin.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
24/7/2020, 20.04 WIB

Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia. Alasannya, Jouska dinilai melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi, dan agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Mengutip siaran pers, Jumat (24/7), keputusan tersebut diambil Satgas Waspada Investasi usai mengadakan pertemuan secara virtual dengan pihak Jouska, yang dihadiri Chief Executive Officer (CEO) dan Founder Jouska Aakar Abyasa. Pertemuan dua jam tersebut dilaksanakan pada Jumat (24/7) sejak pukul 14.00 WIB.

Rapat itu dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, di mana pihaknya menemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. Temuan tersebut adalah, Jouska mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Namun, dalam operasinya Jouska melakukan kegiatan tanpa izin seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Kegiatan yang dimaksud yaitu, menjadi pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Temuan lainnya adalah, Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah, seperti kegiatan manajer investasi. Kegiatan kedua perusahaan tersebut, ternyata juga tidak memiliki izin.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin