Operasi Disetop Satgas Waspada Investasi, Jouska Urus Persyaratan Izin

Instagram Aakar Abyasa
Ilustrasi, logo PT Jouska Finansial Indonesia. Merespons teguran dan penghentian operasional oleh Satgas Waspada Investasi, Jouska menyatakan akan melengkapi persyaratan administrasi perizinan.
Penulis: Agung Jatmiko
25/7/2020, 11.23 WIB

PT Jouska Finansial Indonesia menyatakan akan melengkapi persyaratan administrasi perizinan, dan menyelesaikan keluhan terkait pengaduan yang disampaikan. Hal ini merupakan respons Jouska atas teguran dan penghentian operasional yang dilakukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi.

Mengutip siaran pers, Jumat (24/7), Chief Executife Officer (CEO) dan Founder Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan, demi melengkapi seluruh persyaratan administrasi izin usaha, serta menyelesaikan setiap aduan yang masuk, perusahaan akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yangterjadi terutama bagi klien, eks-klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain," kata Aakar, dalam siaran pers.

Ia menjelaskan, Jouska secara aktif telah menanggapi setiap keluhan yang disampaikan baik melalui media, media sosial, maupun secara langsung.

Lebih lanjut, Jouska juga menyatakan telah menanggapi empat keluhan yang dilaporkan melalui Satgas Waspada Investasi, dan bersedia untuk memenuhi segala prosedur dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga menyatakan telah mengirimkan surat undangan resmi kepada klien dan/atau eks-klien yang telah menyampaikan keluhannya tersebut untuk berdiskusi terkait solusi atas keluhan yang masuk.

Seperti diketahui, Satgas Waspada Informasi memutuskan menghentikan operasional Jouska. Alasannya, Jouska dinilai melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi, dan agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi menemukan fakta, bahwa selama ini Jouska hanya mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Namun, dalam operasinya Jouska melakukan kegiatan tanpa izin seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Kegiatan yang dimaksud yaitu, menjadi pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Temuan lainnya adalah, Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah, seperti kegiatan manajer investasi. Kegiatan kedua perusahaan tersebut, ternyata juga tidak memiliki izin.

Atas dasar tersebut, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan kegiatan Mahesa Strategis Indonesia dan Amarta Investa Indonesia, yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran situs, aplikasi dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jouska juga diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.