OJK Sikapi Tren Suntikan Modal Asing ke Perbankan Nasional

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
4/8/2020, 16.20 WIB

Sejak awal tahun ini ada empat bank yang mendapat suntikan modal asing, di antaranya melalui pembelian saham dengan skema rights issue dan private placement. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tidak mempersoalkan sumber modal tersebut, baik investor asing atau domestik.

"Yang kami lakukan, kami minta kepada pemegang saham untuk melakukan setoran modal, kalau (bank) perlu setoran modal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8).

OJK memberikan batas waktu bagi pemegang saham untuk menambahkan modal kepada bank yang memerlukan setoran. Jika waktunya sudah habis, OJK harus bertindak adil untuk mempersilakan investor lain yang sudah siap menempatkan modal pada bank dalam negeri.

"Kami harus fair bahwa modal itu yang penting cepat masuk dan banknya bisa cepat segera memiliki modal yang cukup," kata Wimboh.

OJK mengatur penyetoran modal dalam peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam aturan tersebut, persyaratan modal inti minimum perbankan naik dari Rp 100 miliar menjadi Rp 3 triliun.

Beleid ini merupakan upaya otoritas untuk mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan dalam negeri yang bergerak cepat dan dinamis, mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Perubahan tersebut mengharuskan perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing. Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan modal yang kuat dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan.



Industri perbankan diberi waktu hingga 31 Desember 2022 untuk mematuhi aturan tersebut dan meningkatkan permodalannya. Tahun ini, modal inti bank minimal harus Rp 1 triliun. Lalu, tahun depan meningkat menjadi Rp 2 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa pengawas sudah melakukan evaluasi terkait POJK 12 itu. Evaluasi yang dilakukan dengan melihat kesiapan perbankan dalam menambah modal inti.

"Apakah mereka memiliki rencana atau tidak? Apakah mereka memiliki kemampuan atau tidak? Itu sudah kami evaluasi semuanya. Kami akan membuat berbagai kebijakan untuk bank-bank seperti itu," kata Heru.

Sayangnya, Heru enggan menjelaskan lebih lanjut soal jumlah bank yang belum memenuhi modal inti minimal tahun ini Rp 1 triliun. Wimboh pun menyebut terlalu dini untuk berbicara soal bank yang belum memenuhi target OJK akhir tahun ini.

Beberapa bank tanah air yang diminati oleh pihak asing di antaranya PT Bank BTPN Tbk yang diakuisisi Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) asal Jepang. Begitu pula akuisisi PT Bank Permata Tbk oleh Bangkok Bank Public Company Limited asal Thailand. Terbaru adalah perpindahan pemegang saham mayoritas PT Bank Bukopin Tbk oleh KB Kookmin Bank asal Korea Utara.

Reporter: Ihya Ulum Aldin