Nasabah Jiwasraya Tunggu Tawaran Restrukturisasi Polis dari Pemerintah

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Nasabah Jiwasraya belum menerima tawaran restrukturisasi polis yang dijanjikan pemerintah.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
5/8/2020, 11.55 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Asuransi Jiwasraya sudah berjanji menawarkan restrukturisasi kepada pemegang polis mulai Agustus 2020. Namun hingga kini pemegang polis mengaku belum menerima tawaran tersebut.

Salah satu pemegang polis produk investasi JS Saving Plan Jiwasraya Rudhyanto mengatakan bahwa ia belum menerima tawaran soal restrukturisasi. Sehingga belum bisa memutuskan apakah akan ikut program restrukturisasi atau tidak.

"Sampai saat ini kami (nasabah) belum menerima informasi terkait solusi yang konkret dari Jiwasraya," kata Rudhyanto kepada Katadata.co.id pada Selasa (4/8).

Ia tidak begitu memikirkan langkah yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah Jiwasraya. Bahkan Rudhyanto menilai tidak etis untuk mendikte pemerintah dalam urusan ini. Hanya saja, ia mengatakan bahwa Jiwasraya dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembalikan dana investasi nasabah.

"Pengembalian dana investasi nasabah adalah pertaruhan tanggung jawab hukum dan moral pemerintah, karena telah menerima penempatan investasi pemegang polis," ujarnya.

Nasabah pemegang polis produk JS Saving Plan lainnya yaitu Machril mengatakan, belum adanya tawaran soal restrukturisasi polis menggambarkan bahwa pihak Kementerian BUMN dan Jiwasraya tidak fokus dalam menyelesaikan gagal bayar polis yang sudah jatuh tempo.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus berkomitmen menyiapkan dana sebelum restrukturisasi polis dilakukan mulai bulan ini. Sebab, Kemenkeu merupakan ultimate shareholder Jiwasraya.

"Harapan kami, pemerintah menyiapkan uang untuk nasabah, baru bicara soal restrukturisasi," kata Machril.

Ia berharap pemerintah ikut turun tangan dalam diskusi pengembalian dana pemegang polis, terutama soal restrukturisasi. Termasuk Kemenkeu yang wajib terlibat, untuk memastikan dana nasabah dikembalikan sebelum Jiwasraya dibubarkan.

Sayangnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko belum memberikan respons terkait tawaran skema restrukturisasi yang tak kunjung diterima nasabah. Katadata.co.id sudah menghubungi Hexana sejak Senin (3/8) dan Kartika sejak Selasa (4/8), namun hingga berita ini ditulis belum ada respons dari keduanya.

Sebelumnya Kementerian BUMN selaku pengelola Jiwasraya telah menyatakan komitmennya menyelesaikan masalah Jiwasraya, yang mulai gagal bayar sejak 2018. Fokus dari restrukturisasi adalah pengurangan nilai pokok, dan penurunan bunga dari sekitar 12-14% menjadi kisaran 6-7%.

Usai restrukturisasi Jiwasraya, pemegang polis akan dipindahkan ke perusahaan baru, bernama Nusantara Life, yang berada di bawah holding BUMN Asuransi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Adapun, masalah yang membelit perusahaan asuransi pelat merah ini membuat kinerja semakin menurun. Penurunan kinerja dipengaruhi berbagai faktor, seperti kesalahan pembentukan harga produk, lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi, rekayasa harga saham dan tekanan likuiditas dari produk JS Saving Plan.

Alhasil ekuitas Jiwasraya turun hingga negatif Rp 23,92 triliun sepanjang Januari-September 2019. Perusahaan juga mengungkapkan adanya potensi penurunan nilai aset sebesar Rp 6,21 triliun, sehingga total ekuitasnya bisa mencapai minus Rp 30,13 triliun.

Tambahan dana sebesar Rp 32,89 triliun pun dibutuhkan untuk menutupi nilai ekuitas yang negatif dan memenuhi ketentuan permodalan asuransi atau risk based capital (RBC) yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reporter: Ihya Ulum Aldin