Nasabah Jiwasraya Tunggu Tawaran Restrukturisasi Polis dari Pemerintah

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Nasabah Jiwasraya belum menerima tawaran restrukturisasi polis yang dijanjikan pemerintah.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
5/8/2020, 11.55 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Asuransi Jiwasraya sudah berjanji menawarkan restrukturisasi kepada pemegang polis mulai Agustus 2020. Namun hingga kini pemegang polis mengaku belum menerima tawaran tersebut.

Salah satu pemegang polis produk investasi JS Saving Plan Jiwasraya Rudhyanto mengatakan bahwa ia belum menerima tawaran soal restrukturisasi. Sehingga belum bisa memutuskan apakah akan ikut program restrukturisasi atau tidak.

"Sampai saat ini kami (nasabah) belum menerima informasi terkait solusi yang konkret dari Jiwasraya," kata Rudhyanto kepada Katadata.co.id pada Selasa (4/8).

Ia tidak begitu memikirkan langkah yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah Jiwasraya. Bahkan Rudhyanto menilai tidak etis untuk mendikte pemerintah dalam urusan ini. Hanya saja, ia mengatakan bahwa Jiwasraya dan pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembalikan dana investasi nasabah.

"Pengembalian dana investasi nasabah adalah pertaruhan tanggung jawab hukum dan moral pemerintah, karena telah menerima penempatan investasi pemegang polis," ujarnya.

Nasabah pemegang polis produk JS Saving Plan lainnya yaitu Machril mengatakan, belum adanya tawaran soal restrukturisasi polis menggambarkan bahwa pihak Kementerian BUMN dan Jiwasraya tidak fokus dalam menyelesaikan gagal bayar polis yang sudah jatuh tempo.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus berkomitmen menyiapkan dana sebelum restrukturisasi polis dilakukan mulai bulan ini. Sebab, Kemenkeu merupakan ultimate shareholder Jiwasraya.

"Harapan kami, pemerintah menyiapkan uang untuk nasabah, baru bicara soal restrukturisasi," kata Machril.

Ia berharap pemerintah ikut turun tangan dalam diskusi pengembalian dana pemegang polis, terutama soal restrukturisasi. Termasuk Kemenkeu yang wajib terlibat, untuk memastikan dana nasabah dikembalikan sebelum Jiwasraya dibubarkan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin