OJK Awasi Ketat 45 Konglomerasi Keuangan Beraset Lebih Rp 100 Triliun

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. OJK mengatur aset minimal konglomerasi keuangan sebesar Rp 100 triliun.
Penulis: Agustiyanti
28/10/2020, 10.01 WIB

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan terkait kriteria konglomerasi keuangan yang antara lain mengatur minimal aset sebesar Rp 100 triliun. Regulator mencatat, ada 45 grup usaha yang termasuk sebagai konglomerasi keuangan.

"Kami saat ini punya definisi yang lebih jelas, secara total ada 45 konglomerasi keuangan. Pengaturan ini kami buat agar bisa melihat satu per satu lebih detail," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan melalui streaming video, Selasa (27/10).

Pengaturan terkait konglomerasi keuangan diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, konglomerasi keuangan juga harus memiliki kegiatan bisnis lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan. Namun, OJK dapat menetapkan tersendiri dua atau lebih LJK yang berada dalam satu grup sebagai konglomerasi keuangan meski tak memenuhi aset minimal tersebut.

Wimboh menjelaskan, konglomerasi keuangan memiliki dampak besar pada sektor keuangan karena biasanya memiliki transmisi di perbankan, asuransi, pasar modal, maupun subsektor lainnya. Beberapa konglomerasi keuangan bahkan memiliki bisnis lain di luar sektor keuangan, seperti manufaktur.

"Kami akan terus monitor, apalagi konglomerasi keuangan yang punya kegiatan lain di luar sektor keuangan. Jadi kalau ada hal yang bisa potensial menganggu sektor keuangan, bisa kami lihat lebih dini," katanya.

Dalam aturan terbaru, OJK mewajibkan entitas utama dari konglomerasi untuk menyusun dan memiliki piagam korporasi. Piagam ini paling sedikit memuat tujuan, dasar penyusunan, dan ruang lingkup; struktur konglomerasi keuangan, serta tugas dan tanggung jawab direksi entitas utama dan lembaga jasa keuangan anggota konglomerasi keuangan.

"Cakupan tugas dan tanggung jawab pengelola konglomerasi keuangan disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha konglomerasi keuangan," tulis OJK dalam beleid yang diundangkan pada Jumat (16/10).

Entitas utama wajib menyampaikan dokumen piagam korporasi kepada OJK paling lambat 31 Desember 2020 untuk pertama kali. Entitas utama yang tidak menyampaikan kewajiban pelaporan piagam korporasi setelah batas akhir penyampaian dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 juta per hari atau paling banyak Rp 30 juta.

Adapun hubungan antar lembaga jasa keuangan yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat dikecualikan dari pengertian konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan tetap harus memenuhi kewajibannya meski tak lagi memenuhi kriteria aset Rp 100 triliun akibat aksi korporasi hingga satu pelaporan. Perhitungan nilai total aset konglomerasi keuangan dibuat berdasarkan laporan keuangan akhir Juni dan Desember.

OJK sebelumnya telah menerbitkan tiga ketentuan soal konglomerasi keuangan, yakni POJK 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, POJK 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, dan POJK 26/POJK/03/2015 tentang Kewajiban Minimum Penyediaan Modal Minimum.

Ketiga aturan ini masih berlaku. Saat ini, rata-rata perusahaan keuangan yang memiliki aset di atas Rp 100 triliun bergerak di sektor perbankan. Sedikitnya 10 bank masuk dalam kriteria aset tersebut, antara lain BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Panin, Bank Maybank Indonesia, dan Bank Permata.

 Pengawasan konglomerasi keuangan di Indonesia sempat menjadi sorotan Bank Dunia. Dalam laporan bertajuk "Risiko Ekonomi Global dan Implikasinya terhadap Indonesia" pada September 2019, Bank Dunia menyebut sistem keuangan secara keseluruhan cukup tahan banting terhadap gejolak ekonomi global. Namum, terdapat dua masalah yang parlu menjadi perhatian otoritas, yakni pengawasan konglomerasi keuangan dan lemahnya sektor asuransi.

Menurut lembaga ini, Indonesia perlu meningkatkan visibilitas risiko dengan menilai kesehatan dan ketahanan konglomerasi keuangan. Masalahnya, saat ini konglomerasi keuangan mewakili 88% aset perbankan. Namun, ada kesenjangan antara pengaturan dan pengawasan konglomerasi keuangan. Bank Dunia menilai pengawasan terintegrasi OJK terkendala oleh pengaturan tata kelola dalam aturan lembaga itu sendiri.

Selain itu, peraturan OJK juga tak menjangkau konglomerasi keuangan. Oleh karena itu, Bank Dunia pun menyarankan agar regulator industri keuangan itu menetapkan pengawasan risiko terhadap konglomerasi keuangan ke dalam satu tim dan merevisi Undang-Undang OJK dengan menghilangkan tanggung jawab komisaris individu untuk masing-masing sektor.

Menurut Bank Dunia, OJK seharusnya memasukkan pengawasan terharap perusahaan gabungan dalam perimeter hukum dan peraturan OJK. Untuk itu, lembaga tersebut harus menyelaraskan regulasi, proses penilaian resiko supervisi, dan peringkat lintas sektor.