BI Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rusak

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Penukaran uang rusak dapat dilakukan setiap Kamis di loket layanan BI.
Penulis: Agustiyanti
11/11/2020, 10.48 WIB

Bank Indonesia membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai besok (12/11) di kantor pusat dan kantor perwakilan yang ada di seluruh Indonesia. Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam siaran pers, Rabu (11/11).

Terdapat sejumlah kriteria uang rupiah dan logam yang dapat diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku. Pada uang kertas, fisiknya harus lebih besar dari 2/3 ukuran asli dan ciri uang rupiah dikenali keasliannya.

Adapun uang kertas tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomer seri yang lengkap atau tidak merupakan satu kesatuan tetapi keda nomor seri uang tidak rusak atau lengkap.

"Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," kata Onny.

Sementara penggantian untuk uang logam diberikan jika fisiknya lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya sesuai dengan nominal berlaku. Sementara dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Halaman: