BI Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rusak

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Penukaran uang rusak dapat dilakukan setiap Kamis di loket layanan BI.
Penulis: Agustiyanti
11/11/2020, 10.48 WIB

Bank Indonesia membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai besok (12/11) di kantor pusat dan kantor perwakilan yang ada di seluruh Indonesia. Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam siaran pers, Rabu (11/11).

Terdapat sejumlah kriteria uang rupiah dan logam yang dapat diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku. Pada uang kertas, fisiknya harus lebih besar dari 2/3 ukuran asli dan ciri uang rupiah dikenali keasliannya.

Adapun uang kertas tersebut masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomer seri yang lengkap atau tidak merupakan satu kesatuan tetapi keda nomor seri uang tidak rusak atau lengkap.

"Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," kata Onny.

Sementara penggantian untuk uang logam diberikan jika fisiknya lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya sesuai dengan nominal berlaku. Sementara dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

"Untuk menukarkan uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan," ujarnya.

Bukan hanya uang yang rusak, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang lusuh, rusak, dan telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang rupiah yang layak edar. BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nomiinal yang kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh ata cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

BI juga memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sementara untuk penukaran uang rupiah dari pecahan besar ke kecil atau sebaliknya dari pecahan kecil ke pecahan besar, masyarakat dapat melakukannya di bank umum yang melayani penukaran uang dan/atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.

Pandemi Covid-19 membuat sejumlah bank mengambil langkah penyesuaian jam operasional. BCA, misalnya, mengubah jam operasional menjadi pukul 08.15 hingga 14.00 WIB. Bank Mandiri juga menyesuaikan jam operasionalnya menjadi pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Lalu BNI menjadi pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, BTN pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dan Bank CIMB Niaga pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.